Habib Rizieq Ancam Tuntut Pejabat yang Menyebutnya Over Stay, Mahfud MD: Over Stay!

- 4 November 2020, 16:21 WIB
Habib Rizieq Shihab mengumumkan rencana pulang ke Indonesia.
Habib Rizieq Shihab mengumumkan rencana pulang ke Indonesia. /Tangkapan layar Youtube


GALAMEDIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sudah menetapkan tanggal kepulangannya ke tanah air pada 10 November 2020 mendatang.

Hal itu disampaikannya langsung melalui video streaming yang ditayangkan di akun Youtube Front TV, Rabu 4 November 2020.

Bersamaan dengan pengumuman kepulangannya itu, ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga sudah mengantongi surat izin keluar dari Arab Saudi. Karena itu, Habib Rizieq mengingatkan kepada siapapun agar tidak menyebut dirinya overstay di Arab Saudi.

Pernyataan itu juga ditujukan kepada para pejabat dalam negeri atau di luar negeri. Bahkan, dia mengancam akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.

“Saya nyatakan mulai hari ini, siapapun, termasuk pejabat Indonesia baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay saya akan tuntut secara hukum, karena itu menuduh saya melakukan pelanggaran,” ancamnya.

Baca Juga: Kalah Pilpres AS 2020, Donald Trump Disebut-sebut Jadi Menhan AS pada Kabinet Presiden Joe Biden

Habib Rizieq kembali mengingatkan para pejabat agar tidak sembarangan bicara soal denda overstay. Hal itu pula yang disebutnya selama ini disebut menjadi penyebab dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia.

“Sudah tidak ada lagi tuh cerita overstay. Buang saja ke tong sampah, kita sudah tidak ada lagi overstay,” tegasnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam cuitan Twitter pribadinya @mohmahfudmd, bahwa Presiden joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada sejumlah nama pada peringatan Hari Pahlawan Nasional.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut dalam cuitan Twitter pribadinya @mohmahfudmd, bahwa Presiden joko Widodo (Jokowi) akan menganugerahkan gelar pahlawan kepada sejumlah nama pada peringatan Hari Pahlawan Nasional.

Di lokasi terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Habib Rizieq akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan pelanggaran Imigrasi.

“Dia itu (Habib Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi,” ucap Mahfud pada channel Youtube CokroTV saat diwawancarai dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, Rabu 4 November 2020.

Menurut Mahfud, Habib Rizieq ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak mau dideportasi.

“Dia ingin pulang terhormat, gitu. Nah silahkan ajalah urus begitu, itu kan urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi, bukan urusan kita,” katanya.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Ade Armando lantas menanyakan pelanggaran Imigrasi apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq. “Over stay,” jawab Mahfud MD, singkat.

Ade Armando kemudian menanyakan apakah benar Pemerintah Indonesia pernah menghubungi Pemerintah Arab Saudi agar Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia.

“Selama saya jadi menteri, tidak pernah melakukan hal-hal yang seperti itu. Dan saya tanya ke kanan kiri, ke BIN, ke polisi, keKementerian Luar Negeri, ndak ada tuh yang begitu,” jawab Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa Habib Rizieq pernah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap menghimpun uang atau dana politik secara ilegal.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Korupsi RTH Pulang ke Rumah Berkumpul dengan Keluarga

Namun tuduhan itu tidak terbukti, sehingga pencekalan Habib Rizieq oleh Pemerintah Arab Saudi telah dicabut.

“Kan sekarang menjadi terbukti bahwa dia dulu dicekalnya itu bukan karena pemerintah Indonesia, tapi karena dugaan pelanggaran hukum pidana yang kemudian dicabut bahwa dugaan itu tidak benar,” tandas Mahfud MD.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x