Exit Permit Dibatalkan, Dubes RI di Arab Saudi Pastikan Habib Rizieq Masuk Daftar Deportasi

- 6 November 2020, 16:32 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Arab Saudi.
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Arab Saudi. /kartika mahayadnya/kapitra ampera


GALAMEDIA - Rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia hingga saat ini menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya soal penyebab kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan bahwa Habib Rizieq pulang ke Indonesia setelah masuk daftar deportasi.

Sebelumnya, Rizieq mengklaim pulang ke tanah air setelah visanya diperpanjang oleh Arab Saudi dan usai permohonan exit permit atau bayan safar dibatalkan.

Agus menjelaskan bahwa status Rizieq itu terdapat layar keempat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT BPJS Tahap 2 Cair Hari Ini!

"Di layar itu tertulis dengan sangat jelas nama MRS (Muhammad Rizieq Shihab) masuk dalam 'tasjil murahhal', daftar orang dideportasi," ungkap dia, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 6 November 2020.

"Saya berpesan untuk MRS: Tidak perlu malu dengan status di sistem komputer imigrasi Saudi ini," lanjut Agus.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. /ANTARA

Ia menyebut status deportasi itu juga dapat dilihat pada layar-layar sistem komputer imigrasi Saudi sebelumnya. Layar pertama, kata Agus, berisi informasi tentang pendatang (ma'lumat za'ir).

"Layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020," ujar dia.

Baca Juga: Ribuan Warga China Terinfeksi Wabah Brucellosis, Buntut Bocornya Pabrik Biofarmasi September Lalu

"Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha' as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H)," sambungnya.

Layar kedua, lanjut Agus, menampilkan menu utama Sijil al-Mukhalif atau daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. Identitas Habib Rizieq, lanjutnya tercatat di layar ini, mulai dari nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen, dan lainnya.

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," cetusnya.

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik. Saya masih menghargai MRS sebagai sesama santri," tutur Dubes.

Layar ketiga berisi data Habib Rizieq yang bolak-balik keluar masuk Arab Saudi, meski tak sempat ke Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Inggris Pekan Ini Ada Everton vs Manchester United dan Manchester City vs Liverpool

Agus menuturkan pihaknya pun telah berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada Kamis 4 November 2020. Dari komunikasi itu, pihaknya mendapat lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi informasi tentang Habib Rizieq.

"MRS, sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020," kata dia, yang merupakan politikus PKB itu.

Dengan demikian, disampaikan Agus, Rizieq hanya mendapatkan waktu sembilan hari dari pemerintah Arab Saudi. Tenggat waktu itu terhitung sejak 2 November saat Rizieq datang ke Kantor Deportasi Syumaisi untuk mengurus admistrasi kepulangan.

"Arab Saudi hanya memberikan waktu sembilan hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi," ucap Agus.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Sedih Kasus Habib Rizieq Tak Diprioritaskan Kedubes Indonesia di Arab Saudi

Sebelum melewati batas waktu itu, Rizieq sendiri telah mengumumkan waktu kepulangannya ke Indonesia. Dia akan terbang dari Jeddah pada 9 November dengan Saudi Saudi Airlines nomor penerbangan SV 816 dan tiba di Tanah Air pada 10 November.

Pihak Rizieq sebelumnya berulangkali membantah overstay atau bermasalah dalam hal keimigrasian di Saudi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x