BLT BPJS Tahap II: Menaker Sebut Pencairan Termin Pertama Mungkin Hari Ini

- 9 November 2020, 10:46 WIB
BLT BPJS Gelombang 2, Cek Rekening Anda dengan Cara Ini
BLT BPJS Gelombang 2, Cek Rekening Anda dengan Cara Ini /Pixabay/



GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan pencairan dana bantuan langsung tunai (BLT) BPJS atau subsidi gaji pekerja di bawah Rp5 juta untuk gelombang kedua akan mulai dilakukan hari ini, Senin 9 November 2020.

Terkait hal itu pemerintah terlebih dulu bakal berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin," ungkap Ida dalam keterangan resmi, dikutip Senin 9 November 2020.

Ia mengatakan jumlah penerima BLT gelombang kedua kemungkinan lebih sedikit dari gelombang pertama. Sebab, ada beberapa penerima BLT gelombang pertama yang memiliki gaji di atas Rp5 juta.

Baca Juga: UEA Legalkan Kumpul Kebo dan Minuman Keras, Produser Film Tabu Sambut Bahagia

"Jadi kemarin KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida.

Meski begitu, mayoritas penerima adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Selanjutnya, pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan berdiskusi dengan KPK dan BPK untuk meminimalisir kesalahan penyaluran BLT.

"Maka dari itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut," tutur Ida.

Baca Juga: Didukung AS, Taiwan Tuding China Hambat Undangan dari WHO

Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,7 triliun dalam menyalurkan BLT kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Targetnya, dana itu disalurkan untuk 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Sejauh ini, BLT sudah disalurkan untuk 12,4 juta penerima. Masing-masing penerima mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jelang Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq: Saya Bukan Tahanan Tak Dipulangkan Dengan Paksa!

Namun, penyalurannya dilakukan dalam dua gelombang. Untuk gelombang pertama dan gelombang kedua masing-masing diberikan sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x