Habib Rizieq dan FPI Didenda Rp 50 Juta oleh Satpol PP DKI Jakarta, Kenapa Ya?

- 15 November 2020, 13:17 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. /Youtube Front TV

GALAMEDIA - Acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petambura, Jakarta, Sabtu 14 November 2020 didatangi ribuan orang.

Acara itu dilaksanakan bersamaan dengan ijab kabul putri Habib Rizieq Shihab. Hadirnya ribuan orang juga berdampak pada penutupan sejumlah ruas jalan.

Masyarakat sempat mempertanyakan sikap tegas Pemprov DKI Jakarta terkait acara tersebut. Menurut masyarakat, pemerintah tak tegas dan membiarkan acara digelar, di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Novel Baswedan Bawa Kabar Tak Sedap: Akankah Pemberantasan Korupsi Hanya Tinggal Cerita?

Kerumunan massa dikhawatirkan bisa semakin meningkatkan angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta. Bahkan acara itu dikhawatirkan bisa memunculkan klaster baru.

Di tengah tudingan mendiamkan acara digelar, Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP langsung bersikap. Melalui akun Instagram resminya, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan sudah melakukan tindakan.

Satpol PP bahkan telah memberikan sanksi kepada FPI atas pelanggaran protokol kesehatan pada hari ini.

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Laporkan FPI dan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya

"Satpol PP menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Front Pembela Islam atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020," begitu tulis Satpol PP DKI Jakarta dalam akun Instagramnya, Ahad, 15 November 2020.

Dalam unggahannya, Satpol PP DKI Jakarta menampilkan sebuah foto surat pemberian sanksi yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan FPI. Ada juga foto saat penerapan sanksi dilakukan, yang menampilkan perwakilan dari pihak FPI tengah menandatangan.

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas," lanjut caption yang ditulis Satpol PP DKI Jakarta.

Baca Juga: Panglima TNI: Siapa Saja yang Menggangu Persatuan dan Kesatuan Bangsa Akan Berhadapan dengan TNI!

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Satpol PP DKI Jakarta (@satpolpp.dki)

Baca Juga: Komisaris PT Pelni Komentari Laporkan FPI dan Anies Baswedan, Ini Komentar DPP FPI dan Netizen

"Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. Terus tegakkan protokol kesehatan dalam segala kegiatan," tutupnya.

Unggahan itu mengundang komentar dari sejumlah warganet. Mereka pun mempertanyakan tindakan Satpol PP terhadap kegiatan konser.

"Yang konser waktu itu gimana ya," tanya warganet.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x