"Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," ujarnya.
Hasyim menambahkan KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Izin Prakarsa Penyusunan RPP Manajemen ASN Telah Disetujui oleh Presiden Jokowi
"Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," ujarnya.
Nah, perlu diketahui juga surat suara yang rusak itu seperti apa. Simak penjelasannya
Kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 135 Tahun 2023. Berikut ciri-ciri kondisinya.
1. Hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, 736 Sekolah di Kota Bandung Mendadak Dijadikan TPS Cadangan
2. Surat suara kusut atau mengkerut.
3. Surat suara sudah tercoblos atau sobek.