Kelestarian Lingkungan Dalam Pengaturan Islam

- 29 Januari 2021, 13:40 WIB
ilustrasi lingkungan
ilustrasi lingkungan /Vetiana Halim

اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّارِ

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Maka sungai, hutan, gas bumi dan barang tambang termasuk kepada kepemilikan umum yang terlarang untuk individu memilikinya. Untuk mengeksplorasinya, negara yang akan melakukan akad ijarah dengan sebuah perusahaan dan hasilnya harus diserahkan kepada negara untuk kepentingan masyarakat. 

Baca Juga: Novel Sarankan Kapolri Bebaskan HRS, Ferdinand Hutahaean: Semua Agama Cinta Hukum dan Kebenaran

Maka pemeliharaan sungai, penebangan hasil hutan, eksplorasi gas dan minyak bumi serta barang tambang, semuanya menjadi tanggung jawab negara dan dibiayai dari keuangan negara. Negara akan mengalokasikan untuk eksplorasi melalui pos kepemilikan umum. Negara tidak boleh meminta swasta, apalagi swasta asing dalam pengelolaannya. 

Jadi Islam sudah mengatur dengan sangat detil dan sempurna untuk pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan tentunya ini harus didukung dengan sistem keuangan yang tangguh dan mandiri yang hanya dimiliki oleh sistem keuangan Islam. Tugas kita adalah mempelajari dan memahami bahwa  masalah lingkungan hidup tidak bisa terlepas dari pengaturan negara yang membutuhkan political will dalam penerapannya.

Baca Juga: ACT Garut Luncurkan Gerakan Nasional Lumbung Sedekah Pangan (GNLSP) Tahun 2021

Sudah saatnya kita menyadari bahwa hanya penerapan Islam, lingkungan akan terjaga kelestariannya.***

Penulis : Vetiana Halim

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x