Seorang IRT Dihukum 18 Bulan Penjara Gara-gara Komentar Ini di Facebook Anggota DPRD

24 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

GALAMEDIA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Agung Dewi Wulansari‎ (49) terpaksa harus menjalani kehidupan di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan dirinya bersalah.

Agung Dewi divonis bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agung Dewi Wulansari selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menghukum terdakwa‎ membayar denda Rp 10 juta subsidair kurungan 2 bulan," kata hakim di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: Terungkap! Gara-gara Prabowo Subianto dan Amin Rais, Habib Rizieq 'Dimusuhi' Penguasa

Agung Dewi dinilai terbukti bersalah gara-gara menulis komentar di akun Facebook Anggota DPRD Jabar, Tina Wiryawati. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa memenuhi rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan, yakni pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Terdakwa dianggap telah mentransmisikan, mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya data elektronik yang memuliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

Putusan hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Agung Dewi dengan dua tahun pidana penjara. Namun senada dengan jaksa, hakim menyatakan unsur memberatkan bagi terdakwa yakni perbuatannya tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat. Hal yang meringankan bagi terdakwa, belum pernah dihukum.

Baca Juga: Gawat, Sejumlah Pegawai Kejaksaan Garut Terinfeksi Virus Corona

Usai pembacaan vonis, Rini Prihandayani selaku pengacara Dewi Agung Wulansari langsung menyatakan akan mengajukan banding. Terdakwa sendiri dihadirkan di persidangan lewat teleconference. Sedangkan jaksa dalam kasus ini, Afif Prawiratama, menyatakan pikir-pikir.

"Kami ajukan banding‎ karena putusan hakim tidak mempertimbangkan satupun pembelaan kami," kata Rini.

Dikatakan Rini, Agung Dewi Wulansari merupakan seorang ibu yang mengasuh dua anak sejak ditinggal cerai oleh suaminya. Dengan dihukum itu, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak terdakwa.

"Dengan hukuman ini, ada dua anak yang ditinggalkan ibunya karena menjalani hukuman. Artinya, putusan hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegas Rini.

Baca Juga: Program Pertalite Harga Premium Minta Diperpanjang, Ini alasan Pengemudi Angkum

Ia pun membandingkan kasus ITE dengan terdakwa eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia yang dihukum pidana percobaan 1 tahun karena melakukan pencemaran nama baik via media sosial.

"Makanya kami banding supaya hukumannya lebih adil dan meringankan terdakwa," tambahnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Rapid Test, Dinkes Jakarta Kebingungan

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook isinya : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'. Kemudian terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Lalu pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis, diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa. Isinya:

'Suaminya seorang kapten pilot senior tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak poilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakuat untuk partai besar dan terhormat'.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler