Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus, Pelaku Dijanjikan Rp 1 Juta Setiap Pengiriman

4 Desember 2020, 18:33 WIB
Polres Cimahi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan lapas, Jumat 4 Desember 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

GALAMEDIA - Lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis atau gorila berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cimahi.

Para pelaku itu adalah RM warga Cililin, AJ warga Cidadap, MA warga Cililin, AY warga Melong, dan MJ warga Ngamprah.

Mereka terjaring dari sejumlah tempat dalam Operasi Antik Lodaya 2020 selama 10 hari dari mulai 18 sampai 28 November 2020 yang digelar di wilayah hukum Polres Cimahi, seperti di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca Juga: Sebut Susi Pudjiastuti Keliru, Adik Prabowo Subianto: Banyak Budidaya Nelayan Miskin Tutup

"Selama Operasi Antik Lodaya dari tanggal 18-28 November 2020, ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Mahmud, Jumat 4 Desember 2020.

Indra menyebutkan, kelima tersangka yang diamankan semuanya berperan sebagai pengedar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku di antaranya 91,93 gram sabu, 1,501 gram tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.

"Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati," sebutnya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bandung Lockdown Sepekan, Belasan Hakim, Panitera Hingga Staf Positif Covid-19

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin menambahkan, pelaku beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Cimahi Utara 2 tempat kejadian perkara (TKP), Cihampelas 1 TKP, Cililin 1 TKP, dan Ngamprah 1 TKP.

Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang haram tersebut secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar.

"Sistem penjualnnya ada online, ada tempel. Sasarannya dari mulai pelajar hingga dewasa," katanya

Terkait jaringan kelima pelaku ini, Nasrudin mengaku, masih mendalaminya. "Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu infonya dapat barang dari lapas. Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," terangnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diciduk Saat Gerindra Dapat Anugerah Partai Terbersih, Hashim: Saya Akan Awasi Kader!

Diakui Nasrudin, peredaran narkoba di wilayah hukumnya semakin marak. Untuk itu pihaknya menggandeng masyarakat untuk bisa meminimalisir peredaran barang haram tersebut.

"Kami berupaya menggandeng masyarakat untuk dapat melakukan penekanan-penekanan terhadap kejahatan narkoba. Jadi informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan," ucapnya.

Sementara salah seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di dalam lapas. Dirinya belum pernah ketemu dan hanya melakukan komunikasi melalui HP. Setiap kali berhasil menjual dirinya dijanjikan uang Rp 1 juta.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Naikkan Pangkat 46 Perwira Tinggi

"Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," ujarnya.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Saya menyesal. Saya lakukan ini karena desakan ekonomi. Apalagi sekarang lagi Covid, nyari kerjaan susah. Ada yang nawarin ini, ya saya mau aja," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler