Apes! Gara-gara KTP Tertinggal di TKP, Dua Perempuan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi

11 Februari 2021, 22:05 WIB
Ilustrasi penangkapan. /PIXABAY/KlausHausmann

GALAMEDIA - Dua orang perempuan berinisial F (26) dan AFC (27) berhasil membobol sebuah minimarket di kawasan Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Namun apes, gara-gara kartu tanda penduduk (KTP) tertinggal di TKP, mereka pun ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Ini Cuitan Novel Baswedan tentang Ustadz Maaher yang Berbuntut Laporan ke Polisi

Aksi itu diketahui saat pemilik minimarket akan membuka toko, dia menyadari gerainya telah dibobol.

"Pada jam 06.00 WIB pagi, pemilik dari minimarket pada saat akan kerja itu melihat minimarket sudah jebol," kata Yusri, Kamis, 11 Februari 2021.

"Cuma pada saat dia melihat pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," lanjutnya, dilansir Antara.

Temuan KTP atas nama SF dan peristiwa pembobolan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Semoga Bergelimang Berkah

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SF dan AFC di kontrakannya di Jatimakmur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 3 Februari 2021.

"KTP itu milik SF, dari situ dilakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jatimakmur, Kota Bekasi," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, modus keduanya adalah mencuri minimarket yang tutup dan kemudian membobol kunci pintu "rolling door" minimarket tersebut.

Untuk memuluskan aksinya, kedua tersangka menggunakan seragam dari minimarket yang dibobolnya sehingga masyarakat yang melihatnya aksi keduanya tidak curiga.

Baca Juga: Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021

"Setelah berhasil masuk mengambil barang milik minimarket tersebut yang memang kosong. Produk yang ada di sana itu ada beberapa yang diambil, baik itu peralatan peralatan rumah tangga, makanan dan lain sebagainya," terangnya.

Saat diperiksa lebih lanjut keduanya mengaku baru sekali melakukan pencurian di minimarket.

Meski demikian penyidik kepolisian mengatakan ada indikasi bahwa keduanya adalah spesialis pembobol.

Akibat perbuatannya, SF dan AFC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler