MIRIS!! Anak Remaja Edarkan Narkoba Jenis Sabu Atas Perintah Ibunya

13 Februari 2021, 19:19 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /

GALAMEDIA - Seorang anak remaja berinisial MS (20) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Miris, karena MS nekat melakukan aksi terlarang itu usai mendapatkan perintah dari ibunya sendiri.

MS pun kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Covid RI Sabtu 13 Februari 2021: Positif 1.210.703, Sembuh 1.016.036, Meninggal 32.936 Orang

Sedangkan ibu dari MS, diketahui berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dalam rilis yang diterima menyebutkan, MS ditangkap pada Jumat, 12 Februari 2021 pukul 00.15 Wita, di pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," jelas Eka dilansir Antara.

Baca Juga: Warga Jakarta Sempat Cekcok dengan Polisi di Bandung Lantaran Tak Bisa Tunjukkan Hasil Swab

Ia menyampaikan, saat tersangka ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.

Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.

Eka menjelaskan, modus operandi MS dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sebelumnya memperolehnya dari orang tuanya yang merupakan jaringan Lapas Perempuan Kendari inisial NN.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria Kompak Makan di Emperan Jalan, Sudjiwo Tedjo Sebut Situasi Koyak-Moyak

Dia kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemakai di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi telepon.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler