Nus Kei Akui Jadi Target Pembunuhan: Nama Kamu Sudah Ditulis di Papan 'White Board' Brader

24 Februari 2021, 23:05 WIB
Jhon Kei (baju oranye) saat dihadirkan dalam reka ulang kasus pengeroyokan terhadap kelompok Nus Kei, pertengahan 2020 lalu. /PMJ News/

GALAMEDIA - Nus Kei dan kelompoknya hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 24 Februari 2021.

Mereka menjadi saksi dalam perkara penganiayaan dan pembunuhan oleh terdakwa John Kei dan anak buahnya.

Dalam kesaksiannya, Nus Kei dan anak buahnya mengakui menjadi target operasi pembunuhan.

Baca Juga: KPK Obok-obok Rumah Politisi PDIP Terkait Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara

Perihal target operasi pembunuhan itu terkuak saat Ketua Hakim Hakim Yulisar SH menanyakan apakah ada ancaman kepada Nus Kei dan kelompoknya.

"Ancamannya yang penghianat harus dibunuh. Yang dimaksud, saya tidak tahu, karena itu buat Bung Nus," ungkap anak buah Nus Kei, Angkie.

Angkie menjelaskan, sebelumnya mendapat informasi dari rekannya ada nama-nama target operasi pembunuhan, termasuk di dalamnya ada namanya.

"Nama-nama kami ada yang siap untuk dibunuh, tapi orang yang bunuh tidak tahu," terang dia dilansir Antara.

Baca Juga: Lesti Kejora Tiba-tiba Umumkan Kabar di Instagram: Karena Kondisi yang Belum Memungkinkan

Angkie menyebutkan tidak secara langsung mendapatkan informasi tersebut dari John Kei maupun kelompoknya. Dia juga mengatakan tidak punya masalah apapun dengan John Kei dan kelompoknya.

Sedangkan Nus Kei mengatakan pada Sabtu, 20 Juni 2020 mendapat telepon dari anak buahnya yang mengatakan dirinya berada dalam bahaya karena namanya masuk dalam target pembunuhan.

"Telepon saya, dia bilang 'jangan pergi, tinggal di rumah, karena nama kamu sudah ditulis di papan white board brader'. Namanya di nomor satu," kata Nus Kei.

Nus Kei tidak tahu persis berapa banyak orang yang masuk dalam daftar itu. Namun menjelaskan ada belasan orang dari anak buahnya di dalam daftar itu.

Baca Juga: Jubir Prabowo Soal Banjir Jakarta, Dahnil: Momen Puaskan Kebencian ke Anies, Menggeser Empati Jadi Ejekan

Selain itu, Nus Kei juga pernah merasa mendapat ancaman saat paman kandungnya itu telah bebas dari Lapas Nusakambangan. Dia didatangi oleh para pengacara John Kei dan sempat merasa diintai.

Nus Kei tetap pada keterangannya, namun John Kei dan anggotanya membantah kesaksian tersebut secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad 21 Juni 2020 siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: GILA! Para Pemuda Ini Nekat Mau Laporkan Presiden Jokowi ke Polisi

Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

John Kei didakwa dengan dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,

Kedua primer Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, lebih Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan ketiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler