Selama Tiga Bulan Terakhir, Polresta Bandung Bekuk 28 Pengedar Narkoba

5 April 2021, 12:09 WIB
Sejumlah tersangka pengedar narkoba saat dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 5 April 2021. //Ziyan M. Nasyith/Galamedia/.

GALAMEDIA - Jajaran Polresta Bandung sangat serius dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung. Penangkapan puluhan pengedar menjadi salah satu buktinya.

Selama periode Januari sampai Maret 2021, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus 28 tersangka pengedar narkoba dan obat golongan psikotropika di Kabupaten Bandung. Puluhan tersangka tersebut ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan secara intens dengan rentang waktu tiga bulan.

"Ini upaya kami dan kepedulian kami untuk memberantas tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung," ujar Hendra kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Senin 5 April 2021.

Menurut Hendra, tersangka mayoritas merupakan warga Kabupaten Bandung. Mereka berumur antara 20 tahun hingga 40 tahun.

Baca Juga: Arief Muhammad Main Film Bareng Anya Geraldine? Arief: Akhirnya Bikin Sesuatu Bareng Anya

"Jadi penangkapan para pengedar ini berdasarkan adanya 26 laporan polisi dari masyarakat," kata dia.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2.261,5 gram ganja, 15,79 gram sabu, 72,98 gram tembakau sintetis, 524 butir obat jenis psikotropika, sebuah tas selempang warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah timbangan duduk, dan empat buah handphone.

"Para pengedar ini melakukan aksinya dengan cara ditempel. Jadi tidak langsung bertemu pembeli. Mereka berkomunikasi lewat handphone dan memberi tahukan barangnya ada dimana. Oleh pemakai, baru diambil," terangnya.

Hendra menuturkan, para tersangka dikenai Pasal 111, 112, 114, Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga dikenai pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Kehadiran Preside Jokowi ke Pernikahan Atta-Aurel, Dosen Singapura : Urusan gak Genting!

"Mereka diancam kurungan penjara di atas 5 tahun," ucapnya.

Hendra mengaku akan meningkatkan kewaspadaan peredaran narkoba dan minuman keras jelang bulan Ramadan 1442 Hijriah. Sehingga, kata dia, umat muslim di Kabupaten Bandung yang melaksanakan ibadah puasa bisa beribadah dengan tenang dan aman.

"Jajaran kami, baik tingkat polsek sering melakukan pemberantasan narkoba dan miras di masyarakat," katanya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial BS yang mengedarkan obat jenis psikotropika mengaku mudah mendapatkan barang tersebut dari apotek untuk dijual kembali.

"Pakai resep dokter. Jadi saya beli resep dokter seharga Rp30 ribu untuk pembelian 30 butir obat itu. Saya binsis ini kurang dari setahun," kata BS.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 5 April 2021: Masa Lalu Nana Terbongkar, Mama Farah Makin Benci Nana!

Menurut BS, dari hasil belinya di apotek, ia kemudian menjualnya kembali kepada pemakai dengan harga yang variatif. Mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butirnya, sesuai dengan jenis obat yang diinginkan pemakai.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler