Total Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Disebut Mencapai Rp 6,3 Miliar

14 April 2021, 11:24 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay M Priatna menjalani sidang perdana dugaan suap dan disebut KPK telah menerima suap dengan total Rp 6,3 miliar. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 14 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna menjalani sidang perdana dalam kasus suap yang menjeratnya.

Ia didakwa menerima suap Rp 1,6 miliar berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

KPK juga mengungkap Ajay selain dari RSU Kasih Bunda, juga menerima suap dari pihak lain yang totalnya mencapai Rp 6,3 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Berawal dari Kritikan, Kini Valentino Simanjuntak Ancam Laporkan Akun-akun Fans Sepakbola dengan UU ITE

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha. Ajay hadir sebagai terdajwa dengan mengenakan baju batik bermotif.

Dalam dakwaannya, PU KPK menjerat Ajay dengan tiga pasal sekaligus. Pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua, Ajay didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Ajay juga didakwa melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: 2 Tahun Peluk Agama Islam, Deddy Corbuzier Akui Adanya Perubahan Setelah Menjadi Mualaf

Dalam paparannya, PU KPK menyatakan Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.

Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp 3,2 miliar.

Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. PU KPK menuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar PU KPK Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Ramai-ramai Kritik Valentino Simanjuntak, Pentolan Bonek: Jangan Tambah Bikin Anak-Anak Malas Nonton Bola

PU KPK menerangkan, uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya.

Dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019.

Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 14 April 2021: Papa Surya Desak Elsa untuk Jujur, Ricky Curigai Rafael

Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung.

Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3.297.189.746,00.

Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung.

Selain didakwa menerima suap dari Hutama Yonathan, Ajay juga dalam dakwaan PU KPK disebut menerima suap dari pihak lainnya selama ini menjabat Wali Kota Cimahi.

Ajay didakwa menerima uang sejumlah Rp 6.301.079.610 yang berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip videotron, izin prinsip mal pelayanan publik, dan izin prinsip pabrik.

Kemudian terkait dengan pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler