Mantan Mensos Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Pengadaan Bansos Covid-19 Sebanyak Rp 32 Miliar Lebih

21 April 2021, 17:19 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. Juliari P Batubara didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 21 April 2021.* /ANTARA/Desca Lidya Natalia

GALAMEDIA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga menerima suap pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) sembako hingga puluhan miliar rupiah.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang dakwaan kasus korupsi Bansos Covid-19 Mantan Mensos Juliari Batubara.

Jaksa juga menyebutkan bahwa suap bansos Coid-19 tersebut diterima melalui dua mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," ujar Jaksa KPK saat konferensi pers sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Galamedia pada 21 April 2021.

Baca Juga: Berkat Kerja Kerasnya, Selebgram Fadil Jaidi Sukses Wujudkan Impiannya Miliki Mobil Alphard

Kronologi aliran suap pengadaan dana bansos Covid-19 pertama, suap dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1.280.000.000.

Kedua, suap dari Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1.950.000.000.

Selanjutnya suap sebesar Rp 29.252.000 jumlah tersebut dari para vendor bansos yang kecipratan paket pengadaan bansos dari Kemensos.

Baca Juga: Dapati Dirjen Kebudayaan Bela PKI, Mustofa Nahrawardaya Tak Kaget Polemik Terjadi di Kemendikbud

Sehingga total suap tersebut sebesar Rp 32.482.000.000. Dari perbuatannya itu, Juliari Batubara dikenai pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikorjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tak hanya Juliari, dua tersangka lainnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan di sidang secara terpisah karena terlibat dalam pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Mendadak Kembali Merengek ke Jokowi: Tolonglah Pak, Mohon dengan Sangat

Pemberi suap Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja sudah lebih dulu di sidang dan menjalani tuntutan selama 4 tahun penjara.***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler