Uang Ratusan Juta Dibungkus Kantong Keresek Hitam, Diberikan Carsa untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah

4 Oktober 2021, 12:03 WIB
Sidang kasus suap dengan terdakwa Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Sidang kasus suap dengan terdakwa eks anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Oktober 2021.

Dalam persidangan terungkap jika Ade Barkah dan Siti Aisyah menerima uang ratusan juta dari seorang pengusaha asal Indramayu, Carsa ES. Uang suap yang diberikan dibungkus kantong keresek warna hitam.

Keterangan itu disampaikan sopir Carsa ES, Yahya. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan dana Banprov Jabar untuk Indramayu.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Surachmat tersebut digelar secara virtual, tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Yahya dalam keterangannya mengaku pernah mengantar Carsa ES ke rumah Ade Barkah di Cianjur 15 Februari 2015.

Baca Juga: Dokter Favorit TikTokers: Lima Alasan Tak Perlu Lagi Mandi Tiap Hari, No 5 Paling Penting

Sebelum berangkat, Carsa ES membawa uang disimpan di bagasi mobil. Uang tersebut, ujar Yahya, dibungkus memakai kantong keresek warna hitam.

Yahya menyebut nominal uang tersebut Rp 250 juta. Sebelum diberikan ke Ade Barkah, Yahya terlebih dahulu diminta Carsa untuk mencatatnya.

Selain di Cianjur, Yahya mengaku pernah mengantar lagi Carsa ke rumah terdakwa Ade Barkah di Jln. Pasteur belakang Hotel Aston, Kota Bandung, 28 Mei 2019.

Saat itu, menurut Yahya, Carsa mengambil uang Rp 600 juta dari bank bjb. Uang disimpan dalam kantong keserek.

Namun sebelum ke rumah Ade Barkah, Yahya terlebih dahulu mengantar Carsa ke rumah Abdul Rozaq Muslim (anggota DPRD Jabar yang sudah jadi terpidana) di Jalan PHH Mustopha, Kota Bandung.

"Saya diminta memberikan uang oleh pak Carsa ke Abdul Rozaq Muslim. Uang dititip ke Lebe, Rp 100 juta," ujar Yahya.

Usai memberi uang ke Abdul Rozaq, Yahya mengantar Carsa ke rumah Ade Barkah. Setibanya di rumah Ade Barkah, Carsa meminta Yahya menurunkan beras, mangga, ikan asin, kerupuk dan juga kantong keresek yang berisi duit.

Baca Juga: Glenca Chysara Unggah Potret Bareng Popy Bunga dan Rendi Jhon Saat Ultah Ayahnya, Netizen Salfok: Mirip Semua!

Setelah mengeluarkan semua barang, Carsa kembali masuk ke mobil dan meminta Yahya mencatat pemberian uang ke Abdul Rozaq Muslim Rp100 juta dan Rp 500 untuk Ade Barkah.

Yahya juga mengaku memberikan uang kepada seorang perempuan yang belakangan diketahui Siti Aisyah, Rp 100 juta di tol Kertajati Majalengka.

Sementara itu dalam dakwaan disebutkan secara gamblang jaksa KPK menyebut Ade Barkah meminta uang Rp 250 juta kepada pemborong Carsa ES untuk biaya pernikahan anaknya.

Permintaan Ade Barkah tersebut disampaikan ke Carsa melalu Abdul Rozaq Muslim.

Ade Barkah pun akhirnya menerima uang itu langsung dari Carsa di rumahnya di Cipanas Kabupaten Cianjur.

Ade Barkah terjerat kasus korupsi pengurusan Banprov Jabar yang dikerjakan di Indramayu. Ade Barkah dituding mendapat aliran dana sebesar Rp 750 juta.

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacarakan Feby Dwiyandospendy menjelaskan terkait proses penganggaran proyek-proyek di linkgungan Pemkab Indramayu yang didanai dari Banprov TA 20217 sampai 2019.

Baca Juga: 12 Juta Dokumen Bocor, Pandora Papers Ungkap Triliunan Aset Rahasia 35 Pemimpin Dunia dan Kekasih Gelapnya
 
Terdakwa telah beberapa kali menerima uang dari Carsa seluruhnya Rp 750 juta.

Menurut jaksa Feby, pemberian uang sebesar Rp 250 juta terjadi pada tanggal 15 Februari 2019

Bahwa seminggu sebelum hajatan pernikahan anak terdakwa Ade Barkah, Carsa dihubungi Abdul Rozaq Muslim menyampaikan terdakwa Ade Barkah sedang membutuhkan uang dan meminta untuk diberikan uang sebesar Rp 250 juta.

Kemudian Carsa bersama dengan Yahya pergi ke rumah Ade Barkah di daerah Cipanas, Cianjur untuk mnyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang diterima langsung oleh terdakwa.

Baca Juga: Finansialku Dukung Literasi dan Perencanaan Keuangan Melalui Platform Digital

Kemudian selain itu, pada 13 Mei 2021 Carsa menghubungi terdakwa menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan Ade Barkah.
 
Ade Barkah menyurus Carsa untuk datang ke rumah terdakwa di Bandung di daerah Pasteur belakang Hotel Aston Pasteur.

Lalu pada 14 Mei 2021, Carsa bersama Yahya datang menyampaikan kepada Ade Barkah agar memberikan anggran Banprov ke Indramayu nanti program Carsa yang mengerjakan.

Terdakwa setuju kemudian Abdul Rozaq Muslim meminta kepada Carsa menyerahkan uang bagian untuk terdakwa Ade Barkah Rp 500 juta.

Karena perbuatannya, terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah didakwa tiga pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b serta pasal 11 Undang Undang Tipikor dengan ancaram hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler