Pelapor Sayangkan Sikap Hakim yang Berkata Kasar ke Saksi Sidang Kasus Perusakan

11 November 2021, 15:48 WIB
Suasana sidang kasus dugaan perusakan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pelapor menyayangkan sikap Ketua Majelis Hakim yang dinilainya telah berkata kasar kepada saksi./dok. istimewa /

GALAMEDIA - Pelapor menyayangkan sikap hakim Pengadilan Negeri Bandung yang berkata kasar kepada saksi dalam sidang kasus dugaan perusakan dengan terdakwa Albert Benjamin Solihin dan Hendrawan Rukmana.

Pelapor, dalam hal ini Victor Antonio, mempertanyakan sikap hakim yang dinilainya kasar terhadap saksi Rut Orchidian (Oci) saat mengajukan pertanyaan.

Oci merupakan anak Victor yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan perusakan yang digelar di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 9 November 2021 lalu.

"Sangat disayangkan Ketua Majelis Hakim A.A. Gede Putra, SH., M.Hum mengajukan pertanyaan kepada saksi dengan nada tinggi dan terkesan marah-marah," ujar Victor kepada wartawan, Kamis, 11 November 2021.

Baca Juga: Satu Negara Dibuat Malu, Ducati Ngamuk Motor Balap Diutak-atik Panitia Lokal WSBK Mandalika Tanpa Izin

Diungkapkan Victor, saat persidangan itu dirinya hadir di ruang sidang dan menyaksikan anaknya diperiksa sebagai saksi.

Diceritakan Victor, awalnya saksi Oci oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Dior P.Sianturi, SH. ditanya seputar yang diketahuinya terkait peristiwa perusakan pintu kamar rumah.

"Anak saya masih tenang dalam memberikan kesaksiannya. Namun ketika Ketua Majelis Hakim bertanya kepada anak saya, situasi mulai tegang dan terjadi perdebatan antara anak saya dan Gede Putra selaku Ketua Majelis Hakim," tutur Victor.

Saat itu, ujar Victor, hakim bertanya kepada anaknya yang menjadi saksi. "Saksi kenapa menangis dan mengaku korban? tanya hakim ditirukan Victor.

Oci, lanjut victor, menjawab bahwa dirinya menjadi korban.

Kemudian, hakim bertanya soal siapa pemilik pintu yang dirusak.

Baca Juga: Heboh Muncul Relawan Bernama PCR Dukung Erick di Pilpres, Stafsus BUMN: Permainan Politik!

"Oo korban, emang pintu itu milik siapa? tanya hakim lagi, seperti ditirukan oleh Victor.

"Milik pak Victor bapak saya," begitu jawab saksi Oci.

Kemudian hakim mengambil kesimpulan. "Kalau begitu kenapa kamu mengaku korban, padahal itu yang rusak hanya pintu".

"Ya, karena saya juga disitu pak Hakim," jawab saksi Oci.

Kemudian, kata Victor, hakim menyampaikan hal yang di luar perkiraannya.

"Tidak usah mendramatisir masalah ini seolah-olah besar. Ini kan masalah keluarga," kata Hakim Gede kepada saksi sembari menunjuk.

Mendapat pertanyaan hakim tersebut, lanjut Victor, anaknya menjawab sambil menangis.

"Saya korban, keluarga kami telah diperlakukan secara tidak manusiawi oleh terdakwa. Bapak saya didorong Pak Hakim," tutur saksi Oci.

Kemudian, lanjut Victor, hakim dengan nada membentak dan suara tinggi, tampak emosi dan mengeluarkan kata-kata yang dinilainya kurang tepat.

"Tak usah kau menangis disini, air matamu itu takkan mengubah pendirianku. Saya disini Ketua Majelis Hakim, kau itu hanya saksi. Camkan itu," begitu Victor menirukan perkataan hakim.

Baca Juga: Vino Bastian Pamer Pose Bareng Marsha Timothy Saat Hadiri Malam Puncak FFI 2021, Penggemar: Pasangan Idola!

"Anak saya pun langsung meminta maaf," tambahnya.

Menyaksikan pemandangan itu, Victor pun keberatan. Ia sangat menyesalkan sikap hakim terhadap seorang saksi dalam persidangan.

Ia mengaku heran dengan sikap Ketua Majelis Hakim. Menurut dia, sejak awal hakim Gede ini selalu mencecar saksi dengan pertanyaan yang terkesan menekan. Sedangkan dua hakim anggota tidak seperti itu.

"Saya sebagai orangtua Rut Orchidian (Oci) menyesalkan tidakan hakim Gede yang terkesan menekan saksi. Apalagi hakim mngeluarkan kata-kata kasar dan dengan nada tinggi terhadap anak saya. Terlebih lagi saksi itu seorang anak perempuan dan masih berusia muda," tutur Victor.

"Saya berharap hakim netral dalam perkara ini tidak berpihak. Antara kami dan terdakwa memang masih keluarga namun ini masalah hukum," ujarnya.

"Majelis hakim tidak melihat peristiwa perkara ini hanya dari sudut perusakan kusen dan pintunya yang menjadi korban. Tapi juga memahami dari psikologis keluarga kami juga korban akibat dari peristiwa ini," paparnya.

Victor menuturkan, dalam perkara ini kerugian materil memang hanya mencapa jutaan rupiah. Namun, hal itu tidak seberapa jika dibandingkan dengan yang dialami keluarga.

Baca Juga: Satu Negara Dibuat Malu, Ducati Ngamuk Motor Balap Diutak-atik Panitia Lokal WSBK Mandalika Tanpa Izin

"Bahkan tiga orang keluarga saya setelah diperiksa ke psikiater mengalami trauma. Kasus ini bagian dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelumnya," ungkap Victor.

Sementara itu, terungkap dalam persidangan, JPU Christian Dior P.Sianturi,SH., mendakwa Albert Benjamin Solihin dan Hendrawan Rukmana telah melakukan perusakan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menimbulkan kerugian senilai Rp 5,6 juta.

Disebutkan dalam dakwaan JPU, perbuatan itu dilakukan terdakwa pada 1 Desember 2020. Awalnya, kata JPU, terdakwa Albert dan Hendrawan bersama-sama dengan saksi Ir. Jusak Jahja Solihin, Lydiawati dan saksi Nikki datang ke rumah Victor Antonio yang berlokasi di Jalan Banyuwangi, Antapani kota Bandung.

Kemudian mereka masuk ke dalam rumah Victor Antonio. Kedatangan mereka hendak mengajak saksi KIM Ibrahim ibu terdakwa Albert, untuk tinggal di rumah yang terletak di Jalan Soka kota Bandung.

Baca Juga: Selesai Jalani Rehabilitasi, Anji Siapkan Banyak Karya yang Segera Dirilis: Saya Kembali!

Namun, Kim Ibrahim menolak ajakan itu dan tetap duduk di sofa, karena rumah yang di Jalan Soka tersebut sudah kosong dan Kim Ibrahim tidak nyaman bersama terdakwa.

Kim Ibrahim yang sedang duduk di sofa, menolak untuk diajak terdakwa lalu bersama saksi Tati masuk kedalam kamar dan mengunci pintu dari dalam kamar.

Selanjutnya kata jaksa, terdakwa Albert berusaha membuka pintu dengan mengunakan kunci inggris memukul-mukul sehingga pintu jebol dan rusak.

Kemudian pintu tersebut ditendang oleh terdakwa Hendrawan sehingga pintu kamar tersebut terbuka dan rusak tidak dapat dipergunakan lagi.

Atas perbuatan itu Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 dan 406 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler