Eks Kades di Lembang Didakwa Korupsi Rp 50 Miliar Minta Dibebaskan Hakim, Begini Alasannya

22 Desember 2021, 18:31 WIB
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di Cikole Lembang dengan terdakwa mantan Kades digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 22 Desember 2021. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Eks Kepala Desa Cikole Lembang, Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi Rp 50 miliar, meminta dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Jajang saat menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa atau eksepsi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 22 Desember 2021.

Dalam eksepsinya, ada beberapa hal yang dinilai Jajang tak sesuai dengan kenyataan.

Eksepsi itu dibacakan oleh kuasa hukum Jajang, Rizky Rizgantara.

Dalam eksepsinya, Jajang seperti disampaikan Rizky Rizgantara, menilai kasus yang menimpanya murni perkara peradilan tata usaha negara (PTUN).

Baca Juga: Sosok Istri Mendiang Panglima Viking yang Berani Marah Besar ke Juragan 99, Ternyata Nama Anaknya Unik!

"Bahwa selanjutnya kami penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dimana dalam uraian dakwaannya terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa selaku kepala Desa Cikole yang pada pokoknya karena telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole No. 145/SK.35/Pem.2020 tentang penghapusan Tanah Kas desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 dengan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Bupati Bandung Barat," papar Rizky.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bila surat yang telah dikeluarkan oleh Jajang bertentangan dengan Permendagri nomor 4 tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016.

Jaksa juga menyebutkan bila perbuatan itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 50.696.000.000.

Namun terdakwa memiliki bantahan tersendiri terkait hal tersebut. "Bahwa menurut kami terkait dengan hal itu murni merupakan wilayah kewenangan absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Rizky.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Indonesia vs Singapura di Semifinal Piala AFF 2020, Tayang Malam Ini Mulai Pukul 19.30 WIB

"Dalil kami, sehingga merupakan objek sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum telah tidak cermat memperhatikan tentang kewenangan mengadili dari pengadilan," lanjutnya.

Lebih lanjut Rizky menilai, kewenangan penghitungan kerugian negara tak bisa dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Bandung Barat.

Seperti diketahui, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini dilakukan oleh inspektorat. Pihaknya mengacu pada SEMA nomor 4 tahun 2016.

Diketahui, pada poin enam disebutkan bila instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sedangkan instansi lainnya seperti inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara," terangnya.

Baca Juga: Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, FKUB Jabar Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Atas dasar itulah, sambung Rizky, pihaknya keberatan dengan dakwaan dari jaksa.

"Bahwa telah jelas dan terang benderang berdasarkan peraturan perundang-undangan inspektorat Kabupaten Bandung Barat tidak berwenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara a quo karena inspektorat hanya melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam rangka audit kinerja aaprat daerah yang mana hasil kerjanya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota bukan kepada aparat penegak hukum," paparnya.

Atas keberatan-keberatan tersebut, pihaknya meminta agar majelis hakim pengadilan Tipikor Bandung mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Jajang.

"Menyatakan terdakwa Jajang Ruhiat tidak dapat dipersalahkan dan dihukum berdasarkan surat dskwaan yang batal demi hukum tersebut dan melepaskan atau mengeluarkan terdakwa Jajang Ruhiat yang sekarang ditahan di tahanan Polda Jabar," pinta Rizky.

Seperti diketahui, Dalam perkara ini, Jajang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dia juga dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler