Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara

11 September 2023, 14:17 WIB
Dirut PT CIFO Penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana Divonis 1, 5 Tahun Penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah karena telah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.

Baca Juga: Spoiler dan Jadwal One Piece Episode 1076: Akhir Pertarungan Luffy vs Kaido, Kebebasan Negeri Wano Selama 20 T

Duit haram itu diberikan Sonny agar perusahaanya, PT CIFO mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif peryamam Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 11 September 2023.

Selain hukuman badan, terdakwa Sonny juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan penjara.

Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim terlebih dulu menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha.

Baca Juga: 7 SMA Negeri Terbaik di Madiun yang Masuk Deretan Top Sekolah Nasional Berdasarkan UTBK

Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara

Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana melalui perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp 150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp 100 juta.

Baca Juga: PKM-RE UT Lakukan Penyuluhan Stunting dan Uji Panelis di Posyandu Harum Manis

Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram, Yana kemudian menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," ungkap Majelis Hakim

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Baca Juga: Sinopsis Film 9/11, Tragedi Serangan 11 September Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Total harga Rp 1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp 86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp 500 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler