Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan

3 Januari 2024, 15:12 WIB
Kasus Korupsi Dana Covid-19, Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Dihadirkan di Persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kabupate Purwakarta kembali berlanjut.

Pada agenda pemeriksaan saksi hari ini, Rabu, 3 Januari 2024, jaksa penuntut umum menghadirkan eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Purwakarta.

Anne hadir sebagai saksi bersama Iyus Permana mantan Sekda Purwakarta, Dani Kabag Hukum Purwakarta, Arif Rahman Bendahara di Dinas Sosial Purwakarta dan Dedeh Kurniasih Direktur Perumda BPR.

Baca Juga: Pembunuhan Wakil Pemimpin Hamas di Beirut Tingkatkan Risiko Penyebaran Perang Gaza

Mereka dihadirkan untuk tiga terdakwa, eks Kadisnaker Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara eks Kepala Dinas Sosial Purwakarta dan Agus Gunawan, ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta.

Dalam persidangan, para saksi dicecar pertanyaan soal alur pemberian bantuan untuk karyawan PHK saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana BTT.

"Siapa pemrakasa (bantuan)," tanya jaksa kepada para saksi.

Saksi Iyus pun memberikan jawaban langsung atas pertanyaan jaksa.

"Dinsos, Pak Aep Surya Komara. Pertanggungjawan Asep Surya untuk para pekerja yang kena PHK akibat Covid-19, datanya (penerima) dari SPSI," jawabnya.

Jaksa kemudian menanyakan kepada Iyus bagaimana teknis pengajuan untuk bantuan tersebut.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen: Mengapa Yuta Ingin Membunuh Yuji?

"Duluan Perbup, atau permohonan? kembali jaksa bertanya.

"Permohonan dari SPSI. Memohon kepada Pemda memberikan bantuan kepada yang kena PHK," lanjut Iyus menjawab pertanyaan dari jaksa.

Iyus pun mengaku jika saat proses pengajuan bantuan tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Pusat dan Bupati aktif melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan.

Eks Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dalam kesaksianya menuturkan, saat itu tugasnya hanya menindaklanjuti usulan yang diajukan oleh serikat buruh.

"Pencairan itu ranah teknis, saya tidak tahu. Tapi yang jelas waktu itu ada usulan dari serikat kepada saya selaku Bupati melalui surat, usulan untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang terdampak pandemi covid-19," jelasnya.

Setelah menerima usulan, Anne lalu melakukan rapat dengan jajarannya untuk memastikan apakah dapat direalisasikan atau tidak.

Baca Juga: Pemilu Tak Cocok Gunakan Sistem E-Voting, Ini Penjelasan Praktisi IT dan Pengamat Politik

"Ternyata bisa, mengacu kepada insturksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 kaitan dengan pencegahan, penyebaran, percepatan penanganan Covid-19," ungkapnya.

"Di situ ada 3 hal, yang pertama adalah di bidang kesehatan, yang kedua di bidang ekonomi, dan yang ketiga di bidang jejaring sosial," lanjut Anne.

"Setelah itu kita tindak lanjuti dengan mengalokasikan anggaran untuk 1000 karyawan, masing masing Rp 2 juta. Berarti yang akan diterima atau disalurkan sekitar Rp 2 miliar. Saya hanya sampai sana menjelaskannya, setelah itu teknis berjalan melalui OPD tekan," pungkas Anne.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler