Dari 3 Tersangka Kurir Narkoba, Polda Jabar Sita 1 Kg Sabu-sabu

30 September 2020, 15:17 WIB
Polda Jabar menciduk 3 Pengedar Narkoba. (Remy Suryadie) /

GALAMEDIA - SUBDIT I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jabar selama bulan September 2020, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilo gram dengan tiga tersangka.

Direktur Reserse Nakoba Polda Kombes Rudy Ahmad Sudrajat didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu, 30 September 2020, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan.

Pengungkapan tersebut, dilakukan di tiga wilayah diantaranya Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.

Baca Juga: OJK Cabut Izin BPR Brata Nusantara di Cibaduyut Bandung

"Dalam waktu satu bulan kami berhasil mengungkap tiga kasus dan barang bukti dalam bentuk sabu kurang lebih 1 kilogram," kata Erdi.

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy AS, mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada tanggal 1, 3, dan 29 September 2020. Dari ketiga kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

"Kita amankan tiga tersangka, satu kasus satu tersangka," ujar Rudy.

Baca Juga: 51 Ribu PPPK Bisa Bernafas Lega: Aturan Diteken Jokowi, Gajinya Bisa Lebih Besar dari PNS

Rudy menjelaskan, semua tersangka yang diamankan adalah kurir narkotika. Modusnya, dengan cara mengambil kiriman narkotika yang ditempel di sebuah tempat yang sudah ditentukan oleh bandar.

"Modusnya kiriman dari seseorang yang baru kenal melalui komunikasi hp istilahnya barangnya ditempel, kemudian melalui komunikasi hp dibuatkan denah peta dan diambil oleh tersangka. Posisinya sebagai kurir semuanya," ungkap Rudy.

Rudy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terungkap dalam ketiga kasus tersebut.

Baca Juga: Kabupaten Bekasi Perpanjang Masa PSBM Selama Empat Pekan Kedepan

"Kasus ini belum berhenti, masih kita kembangakan dan kita akan berusaha menangkap yang lain," pungkasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatannya, para tersangka terancam terjerat pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler