Vonis untuk Petinggi Sunda Empire Ditunda Gara-gara Hakim Tak Hadir di Persidangan

20 Oktober 2020, 14:07 WIB
Suasana sidang agenda putusan Sunda Empire yang ditunda, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 20 Oktober 2020. (Lucky M Lukman/Galamedia) /

GALAMEDIA - Pembacaan putusan alias vonis untuk tiga petinggi Sunda Empire, terpaksa ditunda. Penyebabnya, dua orang hakim tak bisa hadir ke persidangan.

Informasi disampaikan salah seorang majelis hakim, Mangapul Girsang di ruang persidangan 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 20 Oktober 2020.

Girsang membacakan hal tersebut di hadapan Jaksa dan pengacara. Sementara tiga terdakwa yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks dan Raden Ratna Ningrum mendengarkan melalui sambungan video conference.

Baca Juga: Pasar Sagalaherang Subang Disemprot Disinfektan Oleh DKUPP dan PMI

"Agenda sidang hari ini penundaan pembacaan putusan. Atas hasil musyawarah majelis, pembacaan putusan akan ditetapkan Selasa mendatang tanggal 27 Oktober 2020," tutur hakim Girsang.

Girsang menjelaskan alasan penundaan sidang. Menurut dia, sidang ditunda lantaran ada dua hakim yang berhalangan hadir. Keduanya yakni Ketua Majelis Hakim dan satu anggota hakim.

"Ketua Majelis ada tugas dinas yang tidak bisa ditunda, harus ke Bekasi. Kemudian satu orang hakim anggota hingga hari ini masih menjalani cuti," ungkap dia.

Baca Juga: Darus: Masyarakat Semakin Rasional Menentukan Sosok Pemimpin Ideal

Sebelumnya, ketiga petinggi Sunda Empire itu sudah dituntut empat tahun penjara atas penyebaran berita bohong dan membuat keonaran.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar, Suharja menilai para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," imbuh jaksa.

Baca Juga: Tidak Akan Tebang Pilih, Bangli di Kawasan Wisata Cisoka Segera Dihancurkan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," jelas JPU.

Sunda Empire menghebohkan publik beberapa waktu yang lalu. Klaim-klaim fantastis kelompok itu dinilai sebagai bentuk berita bohong yang membuat keonaran di tengah masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler