Seorang IRT Dihukum 18 Bulan Penjara Gara-gara Komentar Ini di Facebook Anggota DPRD

- 24 November 2020, 07:33 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

"Kami ajukan banding‎ karena putusan hakim tidak mempertimbangkan satupun pembelaan kami," kata Rini.

Dikatakan Rini, Agung Dewi Wulansari merupakan seorang ibu yang mengasuh dua anak sejak ditinggal cerai oleh suaminya. Dengan dihukum itu, ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikologis anak-anak terdakwa.

"Dengan hukuman ini, ada dua anak yang ditinggalkan ibunya karena menjalani hukuman. Artinya, putusan hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa," tegas Rini.

Baca Juga: Program Pertalite Harga Premium Minta Diperpanjang, Ini alasan Pengemudi Angkum

Ia pun membandingkan kasus ITE dengan terdakwa eks Wakil Ketua Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia yang dihukum pidana percobaan 1 tahun karena melakukan pencemaran nama baik via media sosial.

"Makanya kami banding supaya hukumannya lebih adil dan meringankan terdakwa," tambahnya.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar oleh Tina Wiryawati, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, surat dakwaan nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Afif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Rapid Test, Dinkes Jakarta Kebingungan

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x