Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diringkus, Pelaku Dijanjikan Rp 1 Juta Setiap Pengiriman

- 4 Desember 2020, 18:33 WIB
Polres Cimahi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan lapas, Jumat 4 Desember 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia)
Polres Cimahi merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan lapas, Jumat 4 Desember 2020. (Laksmi Sri Sundari/Galamedia) /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

Mereka menjalankan aksinya dengan menjual barang haram tersebut secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar.

"Sistem penjualnnya ada online, ada tempel. Sasarannya dari mulai pelajar hingga dewasa," katanya

Terkait jaringan kelima pelaku ini, Nasrudin mengaku, masih mendalaminya. "Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu infonya dapat barang dari lapas. Sedangkan untuk yang tembakau sintetis masih kami kembangkan," terangnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Diciduk Saat Gerindra Dapat Anugerah Partai Terbersih, Hashim: Saya Akan Awasi Kader!

Diakui Nasrudin, peredaran narkoba di wilayah hukumnya semakin marak. Untuk itu pihaknya menggandeng masyarakat untuk bisa meminimalisir peredaran barang haram tersebut.

"Kami berupaya menggandeng masyarakat untuk dapat melakukan penekanan-penekanan terhadap kejahatan narkoba. Jadi informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan," ucapnya.

Sementara salah seorang tersangka RM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di dalam lapas. Dirinya belum pernah ketemu dan hanya melakukan komunikasi melalui HP. Setiap kali berhasil menjual dirinya dijanjikan uang Rp 1 juta.

Baca Juga: Jelang Pensiun, Kapolri Jenderal Idham Azis Naikkan Pangkat 46 Perwira Tinggi

"Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri," ujarnya.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. "Saya menyesal. Saya lakukan ini karena desakan ekonomi. Apalagi sekarang lagi Covid, nyari kerjaan susah. Ada yang nawarin ini, ya saya mau aja," katanya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x