Wali Kota Tasikmalaya Didakwa Pasal 5 Tipikor, Ancaman Paling Tinggi 5 Tahun Bukan 20 Tahun

- 23 Desember 2020, 18:28 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

"Kalau memang ada kesalahan, bisa dimaklumi karena media juga sama, yang bikinnya manusia yang tidak terlepas dari kesalahan. Tapi perlu kami tegaskan, bahwa sesuai dengan UU Tipikor, pasal 5 tersebut ancamannya paling sedikit satu tahun, paling tinggi lima tahun," ungkap Bambang.

Menurut dia, keluarga Budi Budiman merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut. Sehingga diharapkan adanya pernyataan ini bisa mengklarifikasi bahwa pasal 5 tersebut adalah ancamannya paling tinggi 5 tahun bukan 20 tahun.

Terlepas dari hal itu, hari ini, Rabu 23 Desember 2020, sidang untuk terhadap Budi Budiman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sidang menghadirkan dua orang saksi yakni mantan pegawai Kementerian Keuangan Rifa Surya dan istrinya Maya Dini Agus Wina.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, saksi Rifa Surya menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya komitmen seperti yang dituduhkan oleh Penuntut Umum KPK.

Baca Juga: Menjaga Ketahanan Pangan dan Toleransi, Ini yang Dilakukan Warga RW 10 Antapani Kidul

Selain itu, Rifa Surya juga mengaku menerima uang Rp 200 juta dari Yaya Purnomo. Namun ia mengetahui secara pasti asal muasal uang tersebut. Menurut dia, Yaya Purnomo banyak mengurusi sehingga tidak tahu persis uang dari mana.

Pada persiangan itu, terdakwa Budi Budiman juga membantah adanya penyerahan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo di sebuah Coffee Shop di Jakarta pada tahun 2017. Apalagi Coffee Shop tersebut saat dalam keadaan terbuka dan memang tidak ada penyerahan uang.

Tak cuma itu, Budi Budiman bahkan membantah keras adanya dua orang selain dirinya saat pertemuan berlangsung. Faktanya, saat itu hanya satu orang yakni ajudan Budi Budiman saja. Budi Budiman juga menyangkal adanya komitmen dengan Yaya Purnomo.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Ali Mochtar Ngabalin Curhat Dikeluarkan Banyak Grup WA: It's Okay!

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x