Rekomendasi Komnas HAM Disebut Tak Nyambung, Polisi Lakukan 'Pembelaan'

- 10 Januari 2021, 17:47 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut akan hormati hasil investigasi Komnas HAM soal bentrokan FPI dan anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut akan hormati hasil investigasi Komnas HAM soal bentrokan FPI dan anggota Polri. /Dok. Divisi Humas Polri

asus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek dipandang Komnas HAM sebagai peristiwa yang dilakukan oleh anggota polisi tanpa perintah atasan.

Sehingga rekomendasi yang diberikan pun tidak mengarah ke pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Sinyal Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Panglima TNI: Kita Segera Angkat

"Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan, sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No.39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No.26," tutur Argo dilansir Sabtu 9 Januari 2021.

Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga melihat adanya fakta bahwa terjadi baku tembak antara laskar FPI dengan petugas kepolisian. Artinya memang ada pihak laskar FPI yang membawa senjata api.

"Menurut Komnas HAM jelas bahwa laskar FPI membawa senjata yang jelas dilarang oleh UU. Terjadi tembak menembak dan benturan fisik karena laskar FPI melawan petugas," jelas dia.

Baca Juga: Sebut TNI dan Polri Tak Bebas dari Hawa Permusuhan, SBY: Sungguh Menyedihkan dan Membahayakan

Argo menegaskan, Polri akan bekerja profesional dalam mengusut kasus penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang disebut Komnas HAM memiliki unsur melanggar HAM.

"Polri akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut," Argo menandaskan.

Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus kematian laskar FPI yang termasuk ke dalam pelanggaran HAM diproses dengan mekanisme pengadilan pidana untuk penegakan keadilan.

Baca Juga: Kepala BNPB Berharap Warga di Wilayah Longsor Cimanggung Sumedang Mau Direlokasi

“Tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tetapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.

Komnas HAM menyatakan, peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM karena aparat diduga melakukan penembakan tanpa mencoba upaya lain untuk mencegah bertambahnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang laskar FPI meninggal dunia akibat saling serempet dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dan mobil petugas kepolisian.

Baca Juga: Sebut Komnas HAM Tak Bisa Independen Total, Rocky Gerung: Ada yang Minta Tunjuk Langsung Pelakunya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x