190 Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Mengamankan Sidang Praperadillan Habib Rizieq

- 22 Februari 2021, 13:39 WIB
 (Habib Rizieq.
(Habib Rizieq. / /Antara Foto/Muhammad Iqbal.)

Pihak yang tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Baca Juga: Operasi Lintas jaya 2021, Anies Baswedan: Tumbuhkan Budaya Tertib Lalu Lintas

Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan bahwa soal dalil penangkapan tidak sah, dan polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.

Sebab saat itu Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya secara sukarela untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protocol Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi, saat sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ujar Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya klienya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.

Baca Juga: Videonya Sempat Viral di Media Sosial, Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

Gugatan praperadilan sendiri ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan pada Selasa, 12 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah