Pihak yang tergugat adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.
Baca Juga: Operasi Lintas jaya 2021, Anies Baswedan: Tumbuhkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq menyebutkan bahwa soal dalil penangkapan tidak sah, dan polisi melakukan tindakan yang dipaksakan.
Sebab saat itu Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya secara sukarela untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protocol Kesehatan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi, saat sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ujar Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya klienya langsung disodorkan surat perintah penangkapan.
Gugatan praperadilan sendiri ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan pada Selasa, 12 Januari 2021.***