Kasus HRS Berlanjut, Berkas Dilimpahkan ke PN Jaktim, Sidang Perdana Dimulai 16 Maret 2021  

- 10 Maret 2021, 14:27 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab memasuki babak baru dalam lanjutan kasus pelanggaran prokes dan kekarantinaan kesehatan. //Antara/Fauzan/foc/aa//Antara/Fauzan/foc/aa/Antara/Fauzan/foc/aa

Jumlah berkas yang diserahkan menjadi enam terdakwa dengan atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab.

Kemudian H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 10 Maret 2021: Ken Lebih Memilih Vanesa, Maudy Yakin Jika Ken Tulus Mencintainya

Berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 49/KMA/SK/II/2021 tertanggal 24 Februari 2021 berkas perkara yang terjadi di Petamburan dipindah proses pemeriksaannya ke PN Jaktim.

Jenis berkas berikutnya (ketiga) masih atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas nama dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurrachman.

Berkas perkara bagian ini merekap kejadian di Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor yang turut dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim.

Pemindahan ini berdasarkan SK Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.

Kemudian berkas perkara keenam masih atas nama terdakwah Rizieq Shihab yang memuat perkara kejadian di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Anak Buah Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terima Vonis 3,5 Tahun Penjara

Berkas ini turut dipindahkan proses pemeriksaannya ke PN Jaktim berdasarkan SK MA RI Nomor: 48/KMA/SK/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x