Tiga Aparat Polda Metro Jaya Bisa Jadi Tersangka, Kabareskrim: Saya Rasa Sudah

- 22 Maret 2021, 15:55 WIB
Komjen Pol Agus Andrianto.
Komjen Pol Agus Andrianto. /Dok. Tribratanews.polri.go.id



GALAMEDIA - Penyidik kepolisi telah memiliki bukti untuk meningkatkan status tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.

"Saya rasa sudah, sabar ya," kata Agus.

Baca Juga: Link Pertandingan Langsung Antara Dewa Kipas dan Irene Sukandar, Hadiah Total 150 Juta

Namun saat disinggung alat bukti apa saja yang sudah dimiliki penyidik, Agus enggan menjawab dan menyerahkan kepada Direktur Tipidum yang akan menjelaskan.

"Silakan (menanyakan) ke Dirtipidum ya," ujar Agus.

Diketahui, tim penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dalam kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap 4 Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam kasus ini, 3 anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM.

Baca Juga: Anies Baswedan Jagoan Anak Muda Capres 2024, Mardani Ali Sera: Bravo Mas Anies Baswedan

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.

"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi, Rabu 3 Maret 2021.

"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.

Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil.

Baca Juga: Deretan Pebasket NBA yang Punya Followers Instagram Terbanyak, Salah Satunya Lebron James

Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.

Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.

Adapun diketahui sebelumnya Polri telah menutup kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar FPI.

Baca Juga: Asyik! Sekolah di DKI Jakarta Bentar Lagi Akan Dibuka, Kapan Ya?

Kasus penyerangan itu ditutup lantaran enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah meninggal dunia.

Polri pun tinggal menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x