Baca Juga: Konferensi Pers Partai Demokrat, AHY : KSP Moeldoko Mencari Pembenaran Semata
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit motor jenis matic Honda Beat yang merupakan hasil kejahatan, dan kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi.
"Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," ucap Ana
Dalam kesempatan tersebut Ana mengimbau warga untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.
"Saya mengimbau warga untuk senantiasa menjaga keamanan kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda, untuk mempermpit pelaku melakukam tindak kejahatan," imbuhnya
Baca Juga: Gawat, Kabupaten Subang Krisis Kepala Sekolah Dasar Mencapai 216 Orang
Salah seorang pelaku, Gani Oktavian mengaku panik saat dibuntuti petugas, sehingga terjatuh dari motor.
"Iya panik saat tau dikejar polisi. Sampai jatuh," katanya.
Dirinya mengaku telah melakulan aksi pencurian sebanyak delapan kali dalam waktu satu bulan. Kendaraan hasil curiannya kebanyakan motor jenis matic, karena banyak yang mencari dan hasilnya dijual ke daerah Subang.
Baca Juga: Isu Terorisme, ISIS Dijadikan Alat oleh Amerika Serikat untuk Mengusai Suriah