Dua Anggota Jaringan Lampung Spesialis Motor Matic Tak Berkutik Dibekuk Polsek Cimahi, Tiga Lagi Masih Buron

- 29 Maret 2021, 19:18 WIB
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari dua pelaku curanmor jaringan Lampung berupa kunci astag dan tiga motor hasil kejahatan.
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Ana Sudarna saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang diamankan dari dua pelaku curanmor jaringan Lampung berupa kunci astag dan tiga motor hasil kejahatan. /LAKSMI SRI SUNDARI/GM

Baca Juga: Konferensi Pers Partai Demokrat, AHY : KSP Moeldoko Mencari Pembenaran Semata  

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan tiga unit motor jenis matic Honda Beat yang merupakan hasil kejahatan, dan kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi.

"Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," ucap Ana

Dalam kesempatan tersebut Ana mengimbau warga untuk tetap waspada dan berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya, baik di tempat umum atau di rumah sendiri.

"Saya mengimbau warga untuk senantiasa menjaga keamanan kendaraannya dengan menggunakan kunci ganda, untuk mempermpit pelaku melakukam tindak kejahatan," imbuhnya

Baca Juga: Gawat, Kabupaten Subang Krisis Kepala Sekolah Dasar Mencapai 216 Orang

Salah seorang pelaku, Gani Oktavian mengaku panik saat dibuntuti petugas, sehingga terjatuh dari motor.

"Iya panik saat tau dikejar polisi. Sampai jatuh," katanya.

Dirinya mengaku telah melakulan aksi pencurian sebanyak delapan kali dalam waktu satu bulan. Kendaraan hasil curiannya kebanyakan motor jenis matic, karena banyak yang mencari dan hasilnya dijual ke daerah Subang.

Baca Juga: Isu Terorisme, ISIS Dijadikan Alat oleh Amerika Serikat untuk Mengusai Suriah

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah