Ngaku Didatangi Oknum Penyidik KPK, Terdakwa Korupsi RTH Bandung Singgung Soal 'Uang Buang Sial'

- 29 April 2021, 20:22 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/
Sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021./Lucky M Lukman/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda mengungkap peristiwa mengejutkan pada awal proses hukum berlangsung.

Dadang mengklaim sempat didatangi tiga orang yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyinggung ulah oknum penyidik, termasuk mengklaim soal adanya permintaan sejumlah uang.

Hal tersebut diungkapkan Dadang saat diperiksa sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 April 2021.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin T Beni Eko Supriadi, Dadang mengaku sempat didatangi tiga orang yang mengaku penyidik KPK berinisial ATH, E dan YB.

Baca Juga: Bencana Alam Terjang Sukabumi, Jabar Quick Response Kirim Tim Kebencanaan untuk Monitoring dan Assesment

Ketiga oknum itu mendatangi Dadang di rumahnya. Menurutnya, ATH mengaku sebagai ketua tim. Mereka meminta Dadang memperlihatkan barang bukti berupa dokumen sertifikat.

Saat datang, ujar Dadang, ketiga orang itu tak bisa memperlihatkan surat tugas. Bahkan mereka juga tidak bisa mencocokkan data. 

Selain itu, Dadang juga mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi di PAM Obvit Polda Jabar, muncul adanya permintaan uang dari oknum penyidik namun tidak disebutkan berapa nominalnya.

"Katanya anggap saja uang buang sial," begitu pengakuan Dadang di muka persidangan.

Pengacara Dadang, Efran Helmi Juni kemudian menelusuri pernyataan kliennya itu. Ia menanyakan berapa nominal uang yang diminta.

"Jumlah uangnya tidak (disebutkan). Tapi saya katakan saya tidak ada uang banyak, kalau Rp 1 miliar-Rp 2 miliar mah ada," jawab Dadang.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Ingin Menjadikan Kabupaten Bandung Wisata Fashion

Dadang mengaku tidak memberikan uang tersebut. Menurut dia, jika saya uang diberikan maka posisinya memang seperti orang yang bersalah dalam kasus tersebut.

"Tapi tidak (jadi) diberi. Kalau saya beri uangnya, saya seperti orang yang bersalah," ujar dia.

"Peristiwanya saat saya masih diperiksa sebagai saksi, belum jadi tersangka. Setelah peristiwa itu, saya kemudian dipanggil ke Jakarta dan ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Pada persidangan itu, Dadang menyatakan apa yang disampaikannya tidak bermaksud untuk menyudutkan penyidik, jaksa penuntut umum maupun lembaga KPK secara umum.

Dadang mengaku masih percaya dengan integritas yang dimiliki oleh para penegak hukum di KPK. "Tapi saya menduga di dalam (KPK) ada oknum," ujarnya.

Baca Juga: Nathalie Holscher Blok Kontak Sang Nenek di Hari Ulang Tahun ke 70, Hetty : Gak Tahu Kenapa

Selain mengungkap adanya tiga orang yang mengaku sebagai penyidik KPK dan sempat mendatangi rumahnya, Dadang juga membongkar soal rekaman suara percakapan dirinya dengan seseorang.

Dadang menduga seseorang itu sebagai oknum penyidik berinisial E. Ia merekam pembicaraan.

Dalam rekaman itu, penyidik tersebut meminta bertemu dan meyakinkan dengan cara menunjukan anatomi kasus RTH yang membelitnya.

"Saya tidak tahu apakah dia oknum penyidik atau di luar KPK. Tapi mereka punya anatomi kasusnya," ujar Dadang.

"Yang pasti saya korban kesewenang-wenangan penyidik. Rekaman ini bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dari unek-unek saya," paparnya.

Menanggapi unek-unek yang disampaikan terdakwa Dadang Suganda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Chaerudin mencoba menanggapi.

Baca Juga: Munarman Diduga Terlibat Kasus Terorisme, Mardani Ali Sera: Ini Mengejutkan, Harus Menerapkan Prinsip Praduga

Ia pun mempertanyakan apa yang dimaksud Dadang dan meminta agar hal itu dipastikan.

"Saudara harus memastikan apakah itu benar penyidik atau bukan karena banyak contoh kasus seperti itu," katanya.

Pada persidangan, tim JPU KPK juga merasa keberatan soal Dadang yang menyertakan bukti yang diperdengarkan di persidangan.

"Kami juga keberatan saudara menyertakan bukti di persidangan yang buktinya di luar dari pokok dakwaan," kata Chaerudin.

Baca Juga: Intip 5 Tanda Jodoh Anda Sudah Dekat, Nomor 2 Paling Sering Terjadi!

Namun, Ketua Majelis Hakim T Benny Eko Supriyadi menengahi keberatan JPU KPK atas kesaksian Dadang soal bukti rekaman.

"Tadi saudara terdakwa kan sudah menyebut bahwa rekaman suara yang dihadirkan bukan sebagai bukti, tapi sebagai referensi dan unek-unek," kata hakim.

Pada kasus korupsi RTH ini, kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar. Dadang dianggap sebagai pihak yang diuntungkan dalam korupsi ini.

Kasus ini menjerat dua anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar serta Herry Nurhayat selaku eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung. Ketiganya sudah divonis bersalah.***

Editor: Lucky M. Lukman


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x