Sampaikan Replik Atas Pledoi Dadang Suganda, Pengacara Sebut Jaksa KPK Terkesan Panik

- 17 Juni 2021, 12:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin./Lucky M Lukman/Galamedia
Penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin./Lucky M Lukman/Galamedia

Baca Juga: Ribuan Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Stadion GBLA

Terkait pencucian uang, Anwar menyatakan pihaknya dalam pledoi sudah membuktikan tidak ada tindak pidana tersebut. Semua harta yang dimiliki Dadang jelas halal dari hasil jual-beli.

"Kalaupun ada kerugian, di mana kerugian negaranya, kan tidak ada? Ada juga keuntungan, sah-sah saja umpamanya terdakwa pemilik tanah mendapat keuntungan dan itu sudah dinikmati sama pemerintah Kota Bandung. Keteranga ini sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD dulu. Jadi tidak ada pencucian uang dalam hal ini," paparnya.

Ditambahkan Anwar, pihaknya akan menjawab replik dari jaksa dalam sidang yang kembali digelar dua pekan mendatang. Namun dari replik yang dibacakan jaksa hari ini, terkesan dipaksakan. Bahkan jaksa terkesan panik.

"Sangat kelihatan sekali (panik). Jadi memang kepanikan karena dalam berita acara pemeriksaan selama dalam penyelidikan itu berbeda jauh dengan fakta dipersidangan semua terungkap. Kami tidak heran kenapa jaksa seperti itu, sah-sah saja," tuturnya.

Baca Juga: Gara-gara Aksi Ronaldo Saham Coca Cola Merosot, Berikut Sejarah Coca-Cola Company di Industri Si Kulit Bundar

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

"Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat," tandas Anwar.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x