Atas perbuatannya, FR dan MYO dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56, berikut bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."***
Atas perbuatannya, FR dan MYO dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56, berikut bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."***
Editor: Dicky Aditya