Lama Tak Ada Kejelasan, Begini Perkembangan Kasus Penembakan Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab

- 25 Juni 2021, 19:20 WIB
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI.
Dokumentasi - Proses rekonstruksi kasus unlawful killing penembakan 6 Laskar FPI. /Antara Foto/M Ibnu Chazar/

Atas perbuatannya, FR dan MYO dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56, berikut bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah