Terbukti Korupsi, Mantan Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Divonis 4 Tahun Penjara

- 5 Juli 2021, 19:19 WIB
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021. Terdakwa hari ini divonis dengan hukuman 4 tahun bui./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 23 Juni 2021. Terdakwa hari ini divonis dengan hukuman 4 tahun bui./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) divonis empat tahun penjara.

Legislator asal Kabupaten Indramayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Vonis terhadap ARM dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 5 Juli 2021.

"Putusannya empat tahun," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi.

Dalam putusannya itu, ARM dikenakan Pasl 12 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga: Cara Tepat Memakai Oximeter Selama Isoman, Kuku Harus Bersih dan Tidak Boleh Panjang

Selain hukuman fisik, ARM juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim juga dalam vonisnya menghukum ARM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

"Uang pengganti Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan enam bulan penjara," kata Yuniar.

Vonis ARM itu lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 6 tahun penjara.

Usai mendengar putusan tersebut, ARM maupun jaksa mengambil sikap yang sama, yakni pikir-pikir atas putusan itu.

Baca Juga: Pedagang Non Esensial Membandel Buka di Masa PPKM Darurat, Petugas Tutup Paksa

Seperti diketahui, mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim didakwa menerima suap sebesar Rp 9 miliar lebih berkaitan dengan sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Dalam dakwaan KPK, disebutkan ARM bersama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Cara ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu.

Duit pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp 9,1 miliar," papar Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 14 April 2021 lalu.

Sejumlah nama anggota DPRD juga sempat terungkap dalam persidangan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x