Opini Membabi Buta dr Lois, Seret Ulama hingga Artis Kini Berujung Ancaman Pasal Berlapis

- 13 Juli 2021, 21:16 WIB
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19 /Instagram.com/ @jabodetabek_life/

GALAMEDIA - Dokter Lois Owien atau dr Lois belakangan menyedot perhatian publik imbas kontroversinya yang menyatakan tidak percaya dengan Covid-19.

Semula, kontroversi soal dr Lois mencuat usai video dirinya saat menjadi salah satu narasumber dalam tayangan televisi Hotman Paris Show viral di media sosial.

Dalam video tersebut, dr Lois mengatakan bahwa kematian yang dialami oleh beberapa masyarakat kala itu bukan disebabkan Covid-19. Namun kata dia, kematian itu karena interaksi antar obat.

Tak lama berselang usai video itu beredar, sosok dr Losis yang disebut-sebut tidak percaya Covid-19 itu terus menjadi sorotan. Beberapa pernyataannya terus bermunculan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pernyataan dirinya soal meninggalnya penceramah Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Dua Perusahaan Besar Didenda Rp 15 Juta Gara-gara Melanggar Aturan PPKM Darurat

Ia menyebut bahwa kematian sang dai kondang tersbut adalah sia-sia. Pernyataan itu terlihat dalam salah satu unggahan akun Instagramnya @dr_lois7.

Unggahan itu merupakan foto tangkapan layar cuitannya di Twitter. Disematkannya foto Syekh Ali Jaber bersama seorang lainnya.

"Korban keracunan obat anti virus yang bereaksi sangat keras dengan obat lain sehingga terjadi moralitas antidosis obat," tulis dia bersama unggahan itu.

Dalam cuitannya ia menegaskan bahwa kematian Syekh Ali Jaber yang percaya adanya Covid-19 dan alat tes PCR merupakan sia-sia.

"Kematian sia-sia akibat mempercayai alat abal-abal swab PCR. Salah diagnosa maka obat jadi salah," tegasnya.

Lain lagi dengan pernyataannya terhadap selebriti atau artis Raffi Ahmad. dr Lois menyandingkan Raffi Ahmad dengan mendiang suami Bunga Citra Lestari Ashraf Sinclair.

"Rafi Ahmad ini sudah di suntik Vaksin Flu kan?? Ingat suami BCL?? Nah... bisa kejadian mendadak seperti itu. Karena Rafi Ahmad ini SDH menyimpan etil mercury dan formaldehid di tubuhnya," begitu tulisan dr Lois dalam salah satu caption Instagramnya.

Hingga kini, beberapa pernyataannya terus menyeruak seiring status dirinya yang menjadi tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks soal Covid-19.

Imbas kegaduhan yang timbul, pihak keluarga dr Lois pada Senin, 12 Juli 2021 mempublikasikan sebuah surat terbuka yang memuat beberapa hal tentang dr Lois.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Periksa Gubernur DKI, Tokoh NU: Cari Panggung Saja Biar Didukung Haters Anies

Pihak keluarga tak menampik adanya dugaan gangguan mental sehingga mendorong dr Lois mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif dengan upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Terkait status kasusnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoax seputar Covid-19.

Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal berlapis.

"dr Lois sudah kita tetapkan sebagai tersangka tindak pidana karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Agus Selasa, 13 Juli 2021.

"Dan atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap," lanjutnya.

Namun demikian, polisi tidak melakukan melakukan penahanan terhadap dr Lois karena berbagai pertimbangan.

Seperti disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. Ada sejumlah hal yang menjadi dasar pertimbangan hingga akhirnya diputuskan tidak dilakukan penahanan terhadap dr Lois.

Seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi. Selain itu, dr Lois tidak akan melarikan diri.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Brigjen Slamet, yang akrab disapa Ulin Selasa, 13 Juli 2021.***

 

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x