Eks Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar Lebih dari Pengusaha Indramayu

- 30 Agustus 2021, 17:05 WIB
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Senin, 30 Agustus 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Bossman Mardigu Sarankan Pejabat Teras BPOM Dipecat, dr Tifa: Kita Harus Rebut Kembali Kedaulatan

Pemberian dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2018.

Untuk di tahun 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp 50 juta dari Carsa ES usai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq Muslim juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. Ia sudah divonis bersalah beberapa waktu yang lalu.

Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasinya untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu.

Baca Juga: Ngabalin Beri Ucapan Menohok ke Busyro, Gus Umar Geram: Sempat-sempatnya Berdoa Buruk  

Siti Aisyah didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.

Atas dakwaan dari jaksa KPK, Siti Aisyah maupun penasihat hukumnya tidak eksepsi. Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x