Baca Juga: Bossman Mardigu Sarankan Pejabat Teras BPOM Dipecat, dr Tifa: Kita Harus Rebut Kembali Kedaulatan
Pemberian dilakukan dengan beberapa tahapan mulai dari tahun 2016 hingga tahun 2018.
Untuk di tahun 2016, Siti Aisyah menerima uang muka Rp 50 juta dari Carsa ES usai menyerahkan jatah aspirasi kepada Abdul Rozaq Muslim.
Abdul Rozaq Muslim juga menjadi pesakitan dalam kasus ini. Ia sudah divonis bersalah beberapa waktu yang lalu.
Dalam kasus ini, Siti Aisyah diduga memberikan jatah aspirasinya untuk digunakan oleh Abdul Rozaq Muslim yang mengurus penganggaran proyek-proyek di Indramayu.
Baca Juga: Ngabalin Beri Ucapan Menohok ke Busyro, Gus Umar Geram: Sempat-sempatnya Berdoa Buruk
Siti Aisyah didakwa Pasal 12 huruf a undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU Tipikor sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan ketiga.
Atas dakwaan dari jaksa KPK, Siti Aisyah maupun penasihat hukumnya tidak eksepsi. Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***