Rumah Pendiri Masjid Salman ITB, Achmad Noe'man Akan Dieksekusi Gara-Gara Kasus Ini

- 21 Oktober 2021, 15:20 WIB
 Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.
Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela. /Lucky M. Lukman/Galamedia/

GALAMEDIA - Rumah pendiri Masjid Salman ITB, Ir. H. Achmad Noe'man terancam dieksekusi.

Rumah di Jln Karanglayung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung itu tiba-tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.

Achmad Noe'man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid.

Ia pun dijuluki sebagai arsitek seribu masjid dan maestro arsitektur masjid Indonesia. Tak cuma itu, Achmad Noe'man juga dikenal sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.

Pindah kepemilikan rumah Achmad Noe'man, arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 21 Oktober 2021: Mengejutkan! Denis Mulai Hubungi Aldebaran dan Jujur Soal Hartawan

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman itu beragendakan putusan sela.

Dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.

"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum jadi tidak sampai disini kami berjuang akan terus menggunakan upaya hukum kami," ujar Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x