Rumah Pendiri Masjid Salman ITB, Achmad Noe'man Akan Dieksekusi Gara-Gara Kasus Ini

- 21 Oktober 2021, 15:20 WIB
 Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.
Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela. /Lucky M. Lukman/Galamedia/

Menurut Khalid SH, sengketa kepemilikan yang diajukan perbuatan melawan hukum PT Indosurya Inti Finance yang melaksanakan lelang yang dinilainya cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.

"Atas keputusan hakim tadi kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti disini, kami akan terus berjuang," ujarnya.

Dijelaskan Abdul Khalid, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.

Baca Juga: Pamer Potret Berlatar Merah Isyaratkan Segera Menikah, Jessica Iskandar Banjir Doa: Semoga Bahagia

"Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksanana pemberian kredit dari Rp9 miliar yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong 3 miliar, itu kan praktek tidak lazim," ujarnya.

Kemudian dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Proferindo padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.

Kemudian alasan gugatan lain karena melakukan eksekusi oleh PT Indosuryo ternyata perjanjian pokok telah berakhir seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tahmbahan hak tanggungan melekaT pada perjanjian pokok. "bila perjanjian pokok berakhir maka prjanjian hak tanggungan juga berkahir," katanya.

Kemudian berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp25 miliar ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp10 miliar 600 juta. "Itu sangat merugikan klien kami," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x