GALAMEDIA - Aksinya sempat viral di media sosial, seorang pencuri kotak amal akhirnya ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.
Pelaku berinisial MM (37) itu kedapatan mencuri kotak amal di Masjid Salamah Gading Tutuka Residence, Kabupaten Bandung, Jumat 15 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku merupakan buruh harian lepas, diketahui warga Kampung Rancamulya Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, aksi pelaku terendus dan akhirnya ditangkap jajaran Polresta Bandung di Kampung Rancabali, Desa Patengan, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Sinergi Foundation Maju di ISEF 2021, Sampaikan Halal Tourism Berbasis Wakaf
Polisi mengamankan barang bukti alat kejahatan berupa satu buah obeng dengan panjang kurang lebih 10 cm.
Alat tersebut sempat digunakan pelaku pada waktu merusak kunci gembok kotak amal yang berisi uang tunai sebesar Rp 800 ribu.
"Berdasarkan pengakuan MM, ia sudah delapan kali melakukan aksi pencurian serupa," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin, 1 November 2021.