Aksinya Viral di Medsos, Pencuri Kotak Amal Ini Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan

- 1 November 2021, 14:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa gambar hasil tangkapan layar video aksi pencurian tersangka MM di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 1 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan barang bukti berupa gambar hasil tangkapan layar video aksi pencurian tersangka MM di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 1 November 2021./Engkos Kosasih/Galamedia /

Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021

Ia merinci aksi MM. Tiga kali di Masjid Gading Tutuka, tiga kali di Masjid Sukaresmi Rancabali dan masing-masing satu kali di Masjid Rancabali dan Masjid Kaum Soreang.

"Yang bersangkutan ini spesialis melakukan pengambilan di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Bandung. Bersangkutan juga residivis," tutur Hendra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x