Baca Juga: WASPADA Potensi Banjir Bandang Melanda Wilayah Jabar 1-2 November 2021
Ia merinci aksi MM. Tiga kali di Masjid Gading Tutuka, tiga kali di Masjid Sukaresmi Rancabali dan masing-masing satu kali di Masjid Rancabali dan Masjid Kaum Soreang.
"Yang bersangkutan ini spesialis melakukan pengambilan di masjid-masjid di wilayah Kabupaten Bandung. Bersangkutan juga residivis," tutur Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***