Siti Aisyah Mantan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara dari Tuntutan 4,5 Tahun

- 3 November 2021, 15:07 WIB
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan putusan atas terdakwa Siti Aisyah Tuti Handayani, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 3 November 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Baca Juga: Gagal Jantung, Aktris Muda Hanna Kirana Pemain Suara Hati Istri Meninggal Dunia

Selain hukuman badan yang lebih rendah dari tuntutan, denda dan subsidair bagi Siti Aisyah juga lebih rendah.

Sebelumnya, PU KPK menuntut agar terdakwa Siti Aisyah dijatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain menghukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti yang diterima Siti Aisyah dalam perkara ini.

Total uang pengganti yang dibebankan kepada Siti Aisyah sebesar Rp 600 juta.

Baca Juga: 4 Bintang Korea yang Kariernya Hancur dalam Semalam Saat Sedang Naik Daun

Sebelumnya, PU KPK menuntut Siti Aisyah membayar uang pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar.

Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK Rp 550 juta.

Pidana tambahan juga termasuk mencabut hak Siti Aisyah untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun.

Siti Aisyah terlibat dalam pusaran korupsi dan disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x