Guru Perkosa Santriwati di Bandung Hasilkan Sembilan Bayi, Riyono: Dua Lagi Masih dalam Kandungan

- 8 Desember 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi.
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi. /Istimewa

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut guru itu melakukan aksi bejatnya di pesantren, hotel hingga apertemen di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa dilakukan diberbagai tempat," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung

Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.

Kemudian di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Dodi.

Sebagai tenaga pendidik, HW melakukan perbuatan bejatnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

Dalam perkara ini, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x