Guru Perkosa Santriwati di Bandung Hasilkan Sembilan Bayi, Riyono: Dua Lagi Masih dalam Kandungan

- 8 Desember 2021, 18:49 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi.
Ilustrasi pemerkosaan. Guru perkosa santriwati di Bandung hasilkan sembilan bayi. /Istimewa

GALAMEDIA - Guru pesantren di Kota Bandung hamili santriwati hingga melahirkan. Kasus yang terjadi di Kota Bandung itu kini sudah disidangkan.

Sejauh ini, guru perkosa santriwati berinisial HW (36) sudah menghasilkan sembilan bayi. Saat ini masih ada dua calon bayi yang dalam kandungan.

"Waktu prapenuntutan itu masih delapan. Ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Riyono saat ditemui di kantornya, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Riyono menambahkan, selain sembilan anak lahir dari Santriwati, masih ada dua anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Guru Perkosa Belasan Santriwati hingga Hamil Lakukan Aksi Bejatnya di Hotel hingga Apartemen

Hingga saat persidangan ini digelar, anak tersebut belum lahir. "Kemudian ada juga yang masih hamil," lanjutnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjut dia, ada empat orang korban yang hamil dari aksi bejat HW.

Namun, kemungkinan besar korban yang hamil lebih dari empat. Beberapa korban juga ada yang melahirkan lebih dari satu kali.

"Yang melahirkan ada empat," tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menyebut guru itu melakukan aksi bejatnya di pesantren, hotel hingga apertemen di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa dilakukan diberbagai tempat," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil kepada wartawan, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Guru Pesantren Cabuli Belasan Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan! Kasusnya Disidangkan di PN Bandung

Dodi mengungkapkan, sejumlah tempat yang dijadikan tempat HW melampiaskan nafsu setannya yaitu di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, dan Basecamp terdakwa.

Kemudian di apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.

"Perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," jelas Dodi.

Sebagai tenaga pendidik, HW melakukan perbuatan bejatnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Perbuatan mana harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," kata Dodi.

Dalam perkara ini, HW didakwa dakwaan primair Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Keterlaluan! Oknum Guru Ngaji Cabuli Belasan Santri, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis, 11 November 2021.

Terdakwa HW ternyata tak cuma memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

"Yang lain disetubuhi berulang kali," ujar Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Desember 2021.

Agus menyatakan perbuatan HW itu dilakukan dari mulai 2016-2021 di beberapa tempat di Bandung. Korban mencapai 14 orang.

"Rata-rata semua korban trauma berat," ujarnya.

Persidangan kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa pada sidang Selasa, 7 Desember 2021 merupakan para saksi korban.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs Persebaya, Janji Ahmad Jufriyanto Tak Akan Biarkan Bajul Ijo Cetak Gol

Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa HW sekitar tahun 2016-2021, berprofesi sebagai guru/pendidik salah satu pesantren di Kota Bandung, telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Sekitar Januari 2021 bertempat di Kecamatan Cibiru dan di beberapa tempat lainnya, terdakwa diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap santri di bawah umur.

Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan para korban terganggu secara psikologi kejiwaannya. Korban pun dibawa ke RS untuk di visum et revertum.

Sementara visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Sartika, memunculkan hasil mengejutkan.

Hasil pemeriksaan akhir dari 14 korban antara lain selaput dara tidak utuh dan mengalami perobekan selaput dara.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x