VONIS FERDY SAMBO, Hasil Sidang Hari Ini Hakim PN Jakarta Selatan Tepis Motif Pelecehan Seksual

- 13 Februari 2023, 13:00 WIB
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Baca Juga: FERDY SAMBO Hadapi Vonis, Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Putri Candrawathi Dihukum Berapa Tahun?

Cerita yang membuat Ferdy Sambo emosi itu yang kemudian memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Sehingga, terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tandas Wahyu.

Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Jaksa meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya. Ia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sinopsis Film Knight and Day, Bioskop Trans TV Malam Ini: Aksi Pelarian Tom Cruise dan Cameron Diaz

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J. JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x