Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Putri Candrawathi dinilai terbukti bersalah melangga Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).***