Baca Juga: Catat! 8 Universitas Terbaik di Bandung 2023, Referensi Siswa Lulusan SMA atau Sederajat
Baca Juga: Topan Gabriel Menjauh dari Selandia Baru dan Pemulihan Dimulai , Lebih dari 10.000 Orang di Evakuasi
Bharada E dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan bahwa Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan membunuh Brigadir J. Hal itu dapat disimpulkan ketika Bharada E mematuhi perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J tepat di dada kirinya.
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.
Kendati demikian, Majelis Hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer yang bisa berdampak pada berat atau ringannya putusan hakim. Alimin mengatakan bahwa Bharada E dapat memperoleh status justice collaborator dikarenakan dirinya bukan pelaku utama pada kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator),” ujar Alimin.