Predator Anak di Cilacap 'Mangsa' Puluhan Siswa SMP, Korban Diancam Tontonan Video Pembunuhan

- 23 Juli 2020, 15:18 WIB
Satreskrim Polres Cilacap menangkap K alias Ceming (31) tersanga kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, di Cilacap. (dok. Humas Polres Cilacap)
Satreskrim Polres Cilacap menangkap K alias Ceming (31) tersanga kekerasan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur, di Cilacap. (dok. Humas Polres Cilacap) /

GALAMEDIA - Polres Cilacap Jawa Tengah meringkus pelaku kekerasan seksual terhadap anak laki-laki, K alias Ceming (31) warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Hingga saat ini, jumlah korban K diperkirakan mencapai puluhan anak. Mayoritas korban merupakan siswa SMP. Saat ditangkap, K ternyata reaktif Covid-19.

Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, kekerasan seksual dilakukan kepada 30 anak usia rentang 12-13 tahun. Perilaku seksual sesama jenis dilakukan pelaku sejak 2018 hingga Juni 2020.

Baca Juga: China Kembali Geger, Kasus Baru Corona Kembali Muncul di Pasar Ikan

Menyedihkan lagi, perbuatannya berlanjut saat pandemi Covid-19, dimana anak usia SMP libur panjang.

"Kekerasan seksual dilampiaskan kepada anak-anak usia SMP rentang 12-13 tahun sejak 2018 hingga Juni 2020," kata Dery didampingi Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar, di Mapolres Cilacap, saat dihubungi, Kamis 23 Juli 2020.

Dery menambahkan, hingga saat ini keluarga anak yang menjadi korban kekerasan homoseksual sebanyak 30 orang. Meski sudah berlangsung lama, kata Dery, kasus itu tertutup rapat karena korban ketakutan.

Baca Juga: Ini Kiat Jitu Maksimalkan Samsung Tab S6 Lite Untuk Wirausahawan

"Pelaku selalu mengancam akan membunuhnya. Bahkan dia selalu menunjukkan video pembunuhan kepada semua korbannya," terang Dery seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan serangkaian kekerasan seksual kepada korban di sejumlah tempat berbeda. Di antaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.

Perbuatan tersebut mulai terbongkar ketika dia tertangkap tangan sedang "mengerjai" korbannya oleh penyadap karet. Saat itu penyadap sedang bekerja di hutan pinus milik Perhutani di Kecamatan Cipari. Penyadap curiga dengan perilaku aneh tersangka.

Baca Juga: Resmikan Hagia Sophia Jadi Masjid Jumat Besok, Erdogan Undang Paus Francis

Dery menjelaskan, saat itu saksi melihat pelaku berdiri di belakang korban dengan celana diturunkan. Karena curiga, sorenya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban, namun karena takut korban tak mau mengaku. Peristiwa terjadi akhir Maret lalu.

Pada Juni, saksi menanyakan kembali kepada korban. Namun saat itu tersangka sudah kabur ke Jakarta. Kepergian tersangka membuat korban berani berterus terang. Korban yang anak laki-laki tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual pelaku pedofilia.

Ternyata ada beberapa anak laki-laki lainnya mengakui semua. Saksi kemudian menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

Baca Juga: Pukul Mundur Pasukan Taliban Nyaris Seorang Diri, Gul: Kemarahan Membuatku Sanggup Gunakan AK-47

Pada 26 Juni 2020 lalu, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti. "Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Dery.

Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari. Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

Baca Juga: Wagub Jabar Minta Andikpas Lebih Banyak Dijejali Pendidikan Keagamaan

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus di bawah ancaman gambar video pembunuhan. Tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap para korbannya.

Baca Juga: Sapi 'Limosin' Bantuan Presiden Jokowi untuk Kurban Dua Masjid di Solo

"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

Hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x