Polda Bengkulu Bongkar Tempat Pembuatan Senpi Rakitan dan Ilegal

- 5 April 2023, 08:37 WIB
Polda Bengkulu berhasil membongkar tempat pembuatan Senjata api rakitan dan illegal di wilayah Bengkulu./ PMJ News
Polda Bengkulu berhasil membongkar tempat pembuatan Senjata api rakitan dan illegal di wilayah Bengkulu./ PMJ News /

Yaitu inisial HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan inisial RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu. Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara

Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka. Yaitu tersangka dengan inisial SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.

Baca Juga: Persib Bandung vs Persis Solo Sempat Rusuh, David Da Silva Cetak Dua Gol Hingga Maung Bandung Jauhi Persija

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Kabar Pejabat OIKN yang Belum Menerima Gaji Selama Berbulan-bulan, Ini Kata Mahfud MD

 

Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88.

Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.

"Jadi tim memberi waktu sekitar 1 bulan kepada masyarakat, untuk menyerahkan Senpi yang mereka kuasai. Hasilnya diperoleh 91 pucuk senjata laras panjang dan 3 senjata laras pendek, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi, Selasa 04 April 2023.

Baca Juga: 4 Wisata Kuliner Bandung Hits, Cocok buat Bukber dengan Keluarga, Makanan Enak, Tempat Cozy

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x