Tuding Sebar Kebohongan, Kini Giliran Hadi Pranoto Laporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya

- 7 Agustus 2020, 14:21 WIB
Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto. /

GALAMEDIA - Merasa namanya baiknya dicemarkan, pihak Hadi Pranoto melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya Jumat 7 Agustus 2020.

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat saudara MA," kata kuasa hukum Hadi Pranoto, Angga Busra Lesmana saat di Polda Metro Jaya, Jumat 7 Agustus 2020.

Laporan itu sudah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal: 6 Agustus 2020.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.


Ia menyatakan laporan tersebut bukanlah laporan balik atas laporan yang sebelumnya dilakukan Muannas Alaidid terkait dugaan obat herbal Covid-19 yang dinilai hoaks, melainkan karena Muannas dianggap telah menyebarkan kabar bohong saat memberikan penjelasan kepada publik tentang Hadi Pranoto.

"Bukan laporan balik, tapi saudara MA (Muannas Alaidid) kita ketahui ada melakukan perbuatan pidana, yaitu ketika kemarin press conference di sini (Polda Metro Jaya)," ujarnya.

"Yang pertama bahwa MA menyebutkan klien kita adalah profesor. Padahal klien kita tidak pernah menyebutkan dirinya dia profesor," ucap Busra.

Baca Juga: 30 Jam Terapung di Laut Setelah Terpental Ledakan Beirut, Ajaib Seorang Pria Ditemukan Masih Hidup

Kemudian kedua, MA juga menyebut bahwa Hadi Pranoto memiliki sebuah teknologi. Ia juga disebut tidak percaya dengan hasil rapid dan swab test.

"Klien kami tidak pernah menyebutkan bahwa dia tidak percaya dengan swab atau tes rapid, enggak, itu enggak pernah. Itu yang kita laporkan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kuasa hukum Hadi Pranoto lainnya Muhammad Nur Aris mengatakan dalam laporan tersebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti rekaman video MA yang menyatakan hal tersebut.

Baca Juga: Bill Gates Ingatkan Adanya Krisis Jauh Lebih Berbahaya dari Virus Corona

"Di antaranya rekaman video, yang kita lihat itu ada di sosial medianya yang bersangkutan. Itu kalau kita lihat dari rekaman video tersebut itu adalah pada saat yang bersangkutan selesai membuat laporan di Polda Metro, itu sekitar tanggal 3 (Agustus) kalau tidak salah. Lalu juga screenshot video yang ada di Instagram, sosial media," tuturnya.

Sebelumnya, penyanyi sekaligus Youtuber, Anji serta Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan hoaks di media sosial. Laporan itu dibuat oleh Ketum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, konten yang ditayangkan di channel YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus menuai banyak pertentangan. Bahkan, pernyataan narasumber di channel tersebut ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, hingga masyarakat.

Baca Juga: Industri Film India Terguncang, Salah Satu Bintang Bollywood Tewas Bunuh Diri

"Persoalannya pernyataan yang disampaikan si profesor itu ditentang, pertama tentang swab dan rapid test. Dikatakan dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni digital teknologi dengan biaya hanya Rp10-20 ribu," kata Muannas.

Adapun kasus itu dilaporkan ke polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ini Daftar Bioskop di Indonesia Tayangkan Film BTS 'Break The Silence: The Movie'

Angga Busra Lesmana memastikan Hadi Pranoto akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal obat Covid-19.

"Kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan pasti Pak Hadi akan hadir dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti," ucap Busra.

Busra mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

"Iya kan dari pihak kepolisian masih berencana. Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik," ujarnya.

Laporan Muanas terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di akun YouTube antara Anji dan Hadi Pranoto saat ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x