Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Suap MA

- 30 Mei 2023, 11:46 WIB
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang vonis untuk terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 30 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, Sudrajad dituntut pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.

Pada sidang 10 Mei 2023 lalu, PU KPK juga menuntut Sudrajad dengan pidana tambahan. Yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Baca Juga: 5 Universitas Swasta Terbaik di Kota Bogor Versi Kemendikbud Tahun 2023, Rekomendasi Kampus

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

"Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun," lanjut PU KPK.

Dalam perkara ini, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

"Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly," ujar PU KPK saat membacakan dakwaan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: SISTEM PEMILU TERTUTUP, KDM Ajak 8 Partai Bersatu Selamatkan Kedaulatan Rakyat dari Pembajakan Politik

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x