Jleb! RK Tusuk Suami Sirinya Hingga Tewas Pakai Pisau Dapur

- 17 Agustus 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan /

GALAMEDIA - Seorang istri, RK (35) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Perempuan itu ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kejadian penganiayaan Minggu, 16 Agustus 2020 pukul 09.30 WIB. Pelaku kami tangkap sore harinya pukul 17.15 WIB," ungkap Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo di Mapolsek Mampang, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020.

Sujarwo menerangkan, RK ditangkap atas laporan pihak keluarga korban yakni mertuanya. Pasalnya, perbuatan Rk menyebabkan Hendra Supena (suami) meninggal dunia setelah ditusuk dengan pisau.

Baca Juga: Di Negaranya Kim Jong-Un, Begini Cara WNI Rayakan HUT Kemerdekaan RI ke-75

RK ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi terlebih dahulu melakukan penyidikan, mendatangi TKP, dan memeriksa saksi-saksi.

Polisi juga menemukan alat bukti berupa pisau di lokasi kejadian, di Jalan Bangka VIII C, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang, Kota Jakarta Selatan.

"Pelaku koperatif dan mengakui bahwa benar dia sudah menusuk suaminya," kata Sujarwo.

Sujarwo menyebut, berdasarkan keterangan pelaku, penusukan tersebut dilakukannya sebagai upaya membela diri karena dipukul terlebih dahulu oleh korban.

Peristiwa berawal dari cek cok mulut antara pelaku dan korban yang berstatus suami istri dari pernikahan siri.

Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR dan SCTV, 18 Agustus 2020: Tukul Arwana One Man Show Kembali Menghibur

"Pelaku mengaku awalnya dipukul oleh suaminya, pada saat itu suaminya memang sedang membawa pisau dapur," jelas Sujarwo.

Perkelahian pasangan suami istri makin memanas hingga diketahui pihak tetangga. Bahkan korban sempat mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.

Terjadi perlawanan dari pelaku saat diancam oleh korban hingga terjadi penusukan tersebut.

"Pada saat (pisau) dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk, luka pada dada," jelasnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Terjerat Korupsi, Institusi Kejaksaan Tetap Beri Pendampingan

Sujarwo menyatakan, perbuatan pelaku maupun korban tidak dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga. Pasalnya pernikahan keduanya dilakukan secara agama (siri).

Akibat perbuatannya, kini RK dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ini memang delik pidananya karena pernikahan siri sehingga tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga. Nuansanya rumah tangga, walaupun ini hasil pernikahan siri," tandas dia.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x